Kejati Aceh Ingatkan Siswa dalam Bermedsos

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHKejaksaan Tinggi Aceh menggandeng Dinas pendidikan Aceh, serta dukungan Bank Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Penyuluhan itu membahas soal penerapan UU ITE.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, mengatakan kegiatan ini untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda khususnya para remaja sekolah. Selain itu, program ini merupakan salah satu amanat undang-undang.

Ali Rasab menerangkan, tujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

“Kami melakukan penyuluhan hukum di sekolah yang berada di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harapan pelajar yang berada di tiga kabupaten tersebut untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, tentunya kita harapkan adik-adik pelajar senantiasa mentaati hukum dan tata tertib, dan berperilaku yang tidak melanggar hukum,” ujar Ali Rasab, Sabtu (26/8).

Dia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum dilakukan ke 200 siswa perwakilan dari sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah setempat yang diadakan di SMA 3 Cita Bangsa Kabupaten Aceh Utara, SMA 1 Idi Kabupaten Aceh Timur, dan SMA 1 Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya tentang tugas dan fungsi Kejaksaan, bahaya narkoba, bahaya tindakan kejahatan Cyber, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ITE, tindak pidana korupsi, serta kejahatan transaksi penipuan perbankan. Dengan pemateri Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis S.H dan Amanto S.H, kata Ali Rasab.

“Tujuan kami dalam mengusung tema ini adalah agar generasi muda khususnya para pelajar dapat sejak dini mengenal hukum sehingga dalam melangkah menuju masa depan dapat berhati-hati dalam bertindak karena telah terlebih dahulu diberikan pemahaman akan hukum. Kita mengingatkan siswa terkait penggunaan media sosial yang tak mengenal tempat dan waktu,” ujarnya.

Saat ini, sebutnya,  telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian di rubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik yang di dalamnya tercantum sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Untuk itu Ali Rasab berpesan, sejatinya sosmed sangat bermanfaat, tetapi juga memiliki mudaratnya. Misalnya, media sosial dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.

“Saya berharap siswa  generasi penerus bangsa ini jangan sampai berurusan dengan hukum,” harap Ali.

Kegiatan penyuluhan hukum ditanggapi cukup antusias. Hal itu dilihat dari pertanyaan yang diajukan oleh siswa kritis terutama mengenai permasalahan hukum. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah juga dihadiri Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas dan Perwakilan Dinas Pendidikan Aceh dan di dukung juga dari Bank Aceh yang di hadiri perwakilan dari Bank Aceh Cabang Aceh Utara, Bank Aceh Cabang Aceh Timur dan Bank Aceh Cabang Aceh Tamiang, dan menyambut baik kegiatan yang digelar dengan jadwal yang terpisah. (ril/mar)