RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di kantor PGE setempat di Point A, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (29/8).
Serah terima itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengolahan Participating Interest (PI) 10 persen antara PGE dengan Pemerintah Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB.
Langkah itu menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara.
Direktur Utama PGE, Andika Mahardika, dalam kesempatan itu menyebutkan keterlibatan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut.
Tentunya, dengan Participating Interest sama halnya atas kepemilikan wilayah kerja B, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Pengalihan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah dan berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,”kata Andika, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh.