Berpotensi Mengancam Nyawa, PLN Ingatkan Masyarakat Tak Main Layang-layang Dekat Jaringan Listrik

PLN UPT Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi ke lokasi-lokasi rawan gangguan listrik akibat layang-layang pada Senin (30/08). Foto istimewa

RAKYAT ACEH | JANTHO – PT PLN (Persero) UPT Banda Aceh mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Sebab, bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan orang yang bersangkutan dan masyarakat. Dimana pasokan listrik ke masyarakat dapat terganggu dan menyebabkan listrik padam sehingga dapat merugikan banyak orang.

Team Leader K3L dan Keamanan PLN UPT Banda Aceh, Eka Saputra mengatakan belakangan mulai marak orang bermain layang-layang. Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar bermain layang-layang dilakukan di tempat yang tepat yaitu tempat terbuka dan jauh dari jaringan listrik PLN.

ā€œDiharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena di samping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan keselamatan warga,” ungkapnya.

Perlu ditegaskan bahwa sisa layang-layang yang menyangkut di jaringan transmisi bisa berdampak pada terganggunya operasional peralatan transmisi sehingga dapat menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke pelanggan.

Kejadian ini harus segera ditangani dengan melakukan pembersihan material layangan di atas saluran tegangan tinggi. Dan yang paling berbahaya ketika bermain layang-layang di dekat SUTT/SUTET dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.

PLN UPT Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi ke lokasi-lokasi rawan gangguan listrik akibat layang-layang pada Senin (30/08). Kegiatan ini dilakukan secara berkala di sejumlah daerah rawan layang-layang.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.

Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.

“Maka dengan ini kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik, khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman,” tutup Eka.(ra)