RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dewan Pembina Yayasan Bina Susoh baru saja menggelar Musyawarah mufakat dengan rangkaian agenda pemilihan dewan pengawas dan dewan pengurus Yayasan Bina Susoh yang baru, Ahad (3/9/23).
Dalam kesempatan itu, forum musyawarah yang dihelat di Warkop SMEA Kebon Raja, Ulee Kareng, Banda Aceh itu sepakat menunjuk dan menetapkan Nurdinsyam sebagai Ketua Umum untuk memimpin Yayasan Bina Susoh. Menurut sebagian besar forum mengatakan, “Nurdinsyam dianggap mumpuni dan layak untuk menjalankan yayasan ini”, katanya.
Forum yang dihadiri sebanyak tiga puluhan orang itu juga menujuk beberapa nama untuk membantu kepemimpinan Nurdinsyam dalam menjalankan fungsi dan aktivitas yayasan nantinya. Nama-nama tersebut diantaranya, Murkana sebagai Ketua I, Arman Fauzi sebagai Ketua II, Zufli Zainun sebagai Ketua III, Dosi Elfian sebagai Sekretaris Umum dan Ismayazar sebagai Bendahara.
Tidak hanya itu, dewan pembina juga menunjuk dan memilih beberapa nama untuk dipilih sebagai dewan pengawas. Diantaranya, Edwar Salim, Said Syamsul Bahri, Syamsul Rizal, Imran Joni, Idarwanis, Nazli Syah, Ramli Bahar, Elizar Lizam, T. Zulkifli dan Juswardi.
Musyawarah ini sengaja dilakasanakan mengingat kondisi status Yayasan Bina Susoh yang belum 100 persen terdaftar di Kemenkumham. Atas dasar itu, Dewan Pembina menginisiatif untuk kembali dilakukannya penyegaran pengurusan yang baru.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Bina Susoh, Luthfi Abdul Aziz dalam kesempatannya mengatakan, “pertemuan ini penting untuk dilakukan, mengingat kondisi Yayasan saat ini perlu penyesuaian kembali status Hukumnya di Kemenkumham”, tutur Luthfi.
Ia mengatakan, “ada dua catatan yang penting untuk dirumuskan secara bersama-sama yaitu, terkait pengelolaan asset yayasan dan pembinaan di asrama”, pungkasnya.
Luthfi berharap, “kepengurusan Yayasan Bina Susoh yang baru ini dapat membawa kemajuan dan tentunya dapat membenahi segala sesuatu di yayasan sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang ada”, imbuhnya.
Selanjutnya, “hasil rapat musayawarah ini nanti akan diproses dan diteruskan segala sesuatu yang menyangkut dokumen hukum untuk kemudian dilakukan penyesuaian ulang di Kemenkumham”, demikian jelasnya.