RAKYATACEH | KUTACANE – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara ciduk seorang tersangka tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya, Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, Minggu kemarin (3/9).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, Senin (4/9), menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi ada masyarakat hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Menanggapi laporan tersebut team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi yang dilaporakan dan langsung mengamankan seorang tersangka inisial AN (35) Warga Desa Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
“Team Gabungan Polres Aceh Tenggara berhasil amankan tersangka AN (35) bersama barang bukti kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan kedalam goni,” sebut Kasat Reskrim.
Adapun pelaku disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (val/min)