
RAKYATACEH | BANDA ACEH – Para anggota komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp258,5 juta.
Pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (7/9).
Fadillah menyampaikan, dalam perkara ini awalnya terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di KKR Aceh yang bersumber dari dana APBA pada BRA tahun anggaran 2022.
Fadillah menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023.
Di mana, terdapat dugaan tindak korupsi pada perjalanan dinas KKR Aceh yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2022 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebesar Rp772 juta.
Kasus SPPD fiktif ini melibatkan sebanyak 58 orang yang terdiri dari tujuh Komisioner KKR Aceh, 18 staf sekretariat BRA, 33 Pokja. Mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh dalam kurun waktu Februari-Desember 2022, dan keluar provinsi.
“Semuanya dengan 51 kali penugasan, serta perjalanan dinas keluar provinsi Aceh sebanyak empat kali ke Jakarta, dan satu kali keberangkatan ke Bali,” ujarnya.
Dari perjalanan dinas tersebut, kata Fadillah, ditemukan ketidaksesuaian, diantaranya perjalanan dinas fiktif, markup harga biaya penginapan, waktu kepulangan lebih cepat dari penugasan.
Kemudian, struk biaya penginapan fiktif, serta pembayaran biaya perjalanan dinas workshop ke Bali yang tidak sesuai ketentuan. (ant/hra)