class="post-template-default single single-post postid-98996 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim Arab Saudi Kecam Israel Soal Penggusuran Rakyat Palestina Tegas, Usai Dilantik Gubernur Aceh Langsung Hapus Barcode Pengisian BBM Masyarakat Antusias Nonton Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

GAYO-ALAS · 9 Sep 2023 07:51 WIB ·

Kerbau Simeulue Umur 6 Tahun Dilarang Ekspor


 KERBAU SIMEULUE : Ternak kerbau rumpun Simeulue Kamis (7/9). Menjaga kelestariannya, beberapa persyaratan diberlakukan untuk penggunaannya. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. Perbesar

KERBAU SIMEULUE : Ternak kerbau rumpun Simeulue Kamis (7/9). Menjaga kelestariannya, beberapa persyaratan diberlakukan untuk penggunaannya. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh.

RAKYATACEH | SIMEULUE – Kerbau lokal Simeulue, yang telah dipatenkan Menteri Pertanian RI, menjadi rumpun kerbau (plasma nutfah) Nasional, kini populasinya mencapai 22.000 ekor, yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Otoritas Kabupaten Simeulue.

Rumpun kerbau Simeulue, selain telah memiliki hak paten rumpun kerbau Nasional oleh Menteri Pertanian, SK Nomor 579/Kpts/SR.120/4/2014, dan kini Pemerintah Aceh kembali usulkan melalui Dinas Peternakan (Disnak) Aceh, untuk ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sehingga untuk kebutuhan ekspor daging kerbau Simeulue, dalam memenuhi permintaan komsumsi bagi konsumen diluar daerah maupun dalam daerah, harus lolos persyaratan wajib dan penting yang harus dipenuhi, yang tujuannya untuk menjaga kestabilanan populasi rumpun kerbau Simeulue.

Hal itu disampaikan Hasrat Abubakar, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Kamis kemarin (7/9).

“Karena kerbau Simeulue telah dipatenkan dan saat ini sedang diajukan SNI nya, maka untuk pola memenuhi permintaan konsumen dari luar daerah dan dalam daerah, harus lolos persyaratan penting yang harus dipenuhi”, katanya.

Persyaratan tersebut yakni untuk kerbau jantan yang berusia kurang dari 6 tahun, dilarang untuk dijual atau diekspor keluar daerah maupun dipotong, sedangkan kerbau betina berusia kurang dari 8 tahun, juga dilarang untuk dijual atau dipotong, kecuali betina tidak produktif atau mandul.

Selain persyaratan usia, juga diharuskan lengkap dokumen kepemilikan yang diketahui oleh Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan serta mengantongi dokumen keabsahan pemeriksaan kesehatan kerbau dari dokter hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Simeulue, sehingga daging kerbau layak dikonsumsi oleh konsumen dalam daerah dan diluar daerah.

“Intinya ternak kerbau rumpun Simeulue, harus benar-benar lolos persyaratan baik itu persyaratan fisik maupun dokumen, sehingga layak dikonsumsi oleh konsumen dalam daerah maupun luar daerah”, imbuh Hasrat Abubakar.

Selain ternak kerbau rumpun Simeulue dengan populasi saat ini sekitar 22 ribu ekor, juga ada 7.000 ekor ternak sapi, yang tersebar di 10 Kecamatan, yakni Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Simeulue Cut, Teupah Selatan, Teupah Barat, Teupah Tengah, Teluk Dalam, Salang dan Kecamatan Alafan. (ahi/min).

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aceh Berduka, Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

13 February 2025 - 06:50 WIB

Silaturrahmi Dengan Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

12 February 2025 - 21:10 WIB

Ditlantas Polda Aceh Hadirkan Layanan Inovasi Samsat: Bayar Pajak di Drive Thru dan Perpanjangan STNK 5 Tahun di Samsat Keliling

12 February 2025 - 18:44 WIB

Ceulangiek Dukung Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hapus Barcode Pengisian BBM di SPBU

12 February 2025 - 15:16 WIB

Arab Saudi Kecam Israel Soal Penggusuran Rakyat Palestina

12 February 2025 - 14:59 WIB

Tegas, Usai Dilantik Gubernur Aceh Langsung Hapus Barcode Pengisian BBM

12 February 2025 - 12:47 WIB

Trending di UTAMA