Kajari Lhokseumawe Kantongi Nama Pejabat Tersangka Korupsi Pajak Penerangan

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, bakal mengungkap nama-nama tersangka dugaan korupsi pajak penerangan jalan tahun 2018 hingga 2022.

“Telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe,” kata Kajari Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Thery Gutama SH MH dan Kasi Pidsus, Saifuddin SH MH, dalam pesan singkat tertulis, Senin, 11 September 2023.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi diungkap, tentunya setelah hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kajari Lhokseumawe bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe.

“Telah menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Pj Walikota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” kata Kajari.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pajak penerangan jalan tahun 2018 – 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 3,4 miliar dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut.

Seperti pemberitaan awal dalam konfrensi pers, Kamis, 10 Agustus 2023, Kajari Lalu Saifuddin menyebutkan pajak penerangan jalan dinikmati masuk kantong pejabat. Yang seharusnya harus menjadi asset Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ung)