class="post-template-default single single-post postid-99742 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 18 Sep 2023 19:42 WIB ·

kabar Gembira! Aceh Bakal Ada Hari Libur Tambahan


 kabar Gembira! Aceh Bakal Ada Hari Libur Tambahan Perbesar

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH Masyarakat Aceh untuk kedepannya, selain merasakan libur sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah pusat, juga akan merasakan libur tambahan.

Penambahan hari libur ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9).

“Dalam isi raqan tersebut, Provinsi Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, diluar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Dikatakan M Rizal Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pada Bulan Ramadan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Maugang, saat ini belum diregulasikan.

“Sehingga pemerintah Aceh dan inisiatif dari komisi V DPRA, kita regulasikan. Jadi tidak ada tumpang tindih,” kata Fahlevi.

Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok.

“Jadi nanti jangan ada alasan tidak ada uang meugang. Berarti jangan angkat karyawan. Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa meugang itu wajib karena itu masuk kekhususan Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menjelaskan, ada sekitar 32 pasal yang akan direvisi dalam rancangan qanun tersebut. Tujuannya, kata Falevi, agar buruh sejahtera dan pengusaha untung. Selain itu, sebutnya, mengingat banyak hal yang tidak kompatibel, karena hampir 10 tahun.

“Jadi dalam raqan ini akan diatur agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.

Hadir dalam RDPU rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, para anggota Komisi V DPRA, serta seluruh unsur terkait mulai dari lembaga pemerintah, organisasi serikat pekerja, perusahaan swasta, BUMN, dan LSM/Ormas. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS