class="wp-singular post-template-default single single-post postid-99793 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

DAERAH · 19 Sep 2023 18:23 WIB · waktu baca 1 menit

BKPSDM Simeulue: Setahun 5 Surat Teguran Kasus Oknum PNS


 Jaswir SPd MPd, Kepala BKPSDM Kabupaten Simeulue. Perbesar

Jaswir SPd MPd, Kepala BKPSDM Kabupaten Simeulue.

RAKYAT ACEH | SINABANG – “Biasanya SKPK menerbitkan surat teguran langsung kepada PNS yang melakukan pelanggaran dan setiap surat teguran tersebut sudah pasti ada tembusan suratnya yang dikirim ke BKPSDM. Dalam setahun capai 5 kasus surat teguran,” kata Kepala BPSDM Kabupaten Simeulue, Jaswir SPd MPd, Selasa, 19 September 2023.

Masih menurut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, yang di konfirmasi Harian Rakyat Aceh, surat teguran dari instansi tempat tugas PNS itu, dilakukan secara bertahap yakni surat teguran satu, surat teguran dua dan surat teguran tiga yang ditujukan kepada PNS yang melanggar.

Dari ketiga surat teguran tersebut, untuk tembusan suratnya tetap dikirim ke BKPSDM setempat dan apabila setelah tiga kali berturut-berturut surat teguran tersebut tidak merubah prilaku oknum PNS, maka instansi atau SKPK tempat bertugas oknum PNS itu, sah menerbitkan surat terakhir, yakni pernyataan yang ditujukan langsung kepada BKPSDM Kabupaten Simeulue.

“Setelah surat terakhir pernyataan dari instansi tersebut, maka pihak BKPSDM melakukan proses dan tindakan penerapan saknsi, setelah adanya persetujuan dari pimpinan daerah. Pelanggaran yang dilakukan oknum PNS itu, di dominasi berprilaku tidak disiplin serta kehadiran kerja, serta perbuatan yang mencoreng nama baik dan wibawa daerah maupun nama baik dan wibawa organisasi Korpri,” imbuh Jaswir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, juga menghimbau PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simuelue, untuk patuhi dan pedomani PP 94 Tahun  2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur hak dan kewajiban, sehingga nantinya tidak ada kasus baik itu surat teguran, maupun hingga penerapan sanksi berat lainnya.

Data yang diterima Harian Rakyat Aceh dari Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, untuk total jumlah pegawai yang bertugas di instansi lingkungan pemerintahan setempat, dengan urutan pertama terbanyak yakni PNS sebanyak 3.080 orang.

Sedangkan urutan kedua yakni Pegawai Kontrak Daerah sebanyak 2.501 orang dan terakhir PPPK sebanyak 815 orang.

Untuk jumlah pegawai yang bertugas di intansi vertikal maupun BUMN yang kantor operasionalnya ada di pulau Simeulue, tidak diketahui total jumlah pegawainya. (ahi/bai)

 

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Abu Heri Desak Bupati Asel Segera Selesaikan Konflik Lahan di Seuneubok Pusaka

21 May 2025 - 21:21 WIB

Diduga Perkosa Pasien Lumpuh, Dukun Jadi Tersangka

21 May 2025 - 21:18 WIB

Bupati Tagore Pastikan Seluruh Program Pertanian Berjalan Efektif

21 May 2025 - 15:17 WIB

Stok Hewan Qurban 2. 486 Ekor di Lhokseumawe, SK Wali Kota : Memperhatikan Kesehatan Hewan

21 May 2025 - 13:40 WIB

Warga Simeulue Meninggal Dunia, Jatuh Dari Pohon Cengkeh 

20 May 2025 - 17:52 WIB

Forkopimda Musnahkan BB di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sabu Satu Miliar Lebih Turut Dimusnahkan

20 May 2025 - 17:45 WIB

Trending di NANGGROE BARAT