BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas kasus dugaan korupsi beasiswa kali ke tiga ke Polda Aceh. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat 15 September 2023 lalu.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa 2017 belum lengkap baik secara formil maupun materiil. Sehingga, penyidik harus melengkapi hal tersebut terlebih dahulu.
“Pengembalian berkas kasus korupsi beasiswa ke penyidik Polda Aceh karena belum ada titik terang, masih perlu diperbaiki, sebabnya sudah kita kembalikan berkasnya ke polda Aceh, ” sebut Ali Rasab, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menetapkan 11 tersangka dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Mereka berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Sedangkan empat lagi, merupakan tersangka tambahan. Yakni SH, SL,RF, dan DS.
“Dengan adanya penambahan tersebut, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menduga ada upaya untuk melindungi para aktor sangat besar dari kasus beasiswa tersebut. Itu sebabnya, kata Alfian sudah tiga jenderal berganti (Kapolda Aceh), dari tahun 2019 sampai sekarang kasus tersebut tidak selesai.
“Yang sudah ditetapkan tersangka itu kan mereka cuma administratif, memang tugas mereka. Ini bagaimana dengan aktor atau yang menikmati hasil korupsi. Jadi penikmat wajib ditetapkan tersangka. Apalagi dalam kasus beasiswa,” ujarnya.
Selain itu, dilihat dari berlarutnya kasus tersebut, Alfian meminta agar sebaiknya diserahkan ke KPK saja. Hal itu berdasarkan dari sisi kerugian negara, dan ada penyelenggara negara yang diduga terlibat.
“Jadi karena pernah diminta supervisi dalam arti kata atensi kasus ini ke KPK, maka diserahkan saja. Atau dilimpahkan ke Kejati. Karena selama belum ada proses pelimpahan dalam arti kata kewenangan untuk pengungkapan kasus. Tapi biasanya diserahkan ketika tidak punya kemampuan dari sisi pengetahuan lidik. Tapi ini pasti tidak akan mau dikasih. Seharusnya ini juga harus ada evaluasi dari Mabes polri,” ujarnya. (ril/hra)