RAKYAT ACEH | SINABANG – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Simeulue, meminta keseriusan untuk dapat ditingkatkan pengawasan, setiap tahapan-tahapan pelaksanaan agenda pesta demokrasi serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
Minta serius ditingkatkan tahapan pengawasan tersebut, disampaikan sejumlah utusan parpol peserta Pemilu 2024, saat mengikuti Focus Grup Discussion (FGD), yang digelar Bakesbangpol dan turut dihadiri, TNI Polri, Kejaksaan dan Panwaslih, KIP Selasa, 19 September 2023.
Dalam diskusi terbuka tersebut, diminta pihak penyelenggara Pemilu serentak serta lembaga instrumen lainnya yang terlibat langsung dalam pesta demokrasi itu untuk tingkatkan pengawasan, termasuk untuk diluruskan akhlak dan moral serta tidak ada lagi perhitungan hasil pencolosan surat suara hingga larut malam, termasuk antisipasi potensi prilaku money politic.
Asisten III Setdakab Simeulue, Syafrinudin juga dalam sambutannya meminta tidak saling gesek dan gosok, tidak saling menimbulkan rasa sentimen, sebab tahapan Pemilu ada aturan serta nantinya juga yang terpilih benar-benar berkualitas serta sesuai dengan kurikulum partai politik.
Sedangkan, Sabu Nasir, Kaban Kesbangpol Kabupaten Simeulue, yang ditemui Rakyat Aceh, usai FGD, juga berpesan mari kita sama-sama wujudkan etika politik yang harmonis menuju Pemilu 2024.
“Tentunya juga untuk pengawasan sangat melekat menjadi tanggungjawab kita bersama, baik itu pemerintah, penyelanggara, parpol, masyarakat serta lembaga instrumen lainnya,” kata Sabu Nasir.
Sementara, Mitro Heriansyah, Komisoner Panwaslih Kabupaten Simeulue, masyarakat dan parpol supaya dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGap Lapor), ketika hendak melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada Bawaslu atau Panawaslih.
“Untuk mempermudah masyarakat maupun parpol untuk melaporkan pelanggaran tahapan pemilu, supaya dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan atau SiGap Lapor kepada Bawaslu atau Panwaslih setempat. Kita juga ada Gakumdu yang memproses pelanggaran pidana,” kata Mitro Heriansyah. (ahi/bai)