Flower Aceh Susun Panduan Lokal Perlindungan Perempuan Pembela HAM
Perbesar
Flower Aceh menggelar kegiatan penyusunan panduan mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh. Digelar di Sei Hotel, Banda Aceh. For Rakyat Aceh.
RAKYAT ACEH I BANDA ACEH – Flower Aceh bersama Nurani Perdamaian Indonesia menggelar kegiatan penyusunan panduan mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh. Kegiatan ini digelar di Sei Hotel, Banda Aceh, pada 21-23 September 2023.
Direktur Flower Aceh, Riswati, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan panduan perlindungan dan jaminan sosial bagi perempuan pembela HAM yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak perempuan di komunitas.
“Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti potensi kriminalisasi, ancaman kekerasan, intimidasi, stigma, tidak ada jaminan keamanan dan kesejahteraan, kekerasan berbasis digital, dan lainnya,” kata Riswati
Dikatakan, meskipun keberadaan mereka diakui secara sah dalam pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD 45), namun tidak ada kebijakan turunan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan peran strategisnya.
“Panduan yang disusun dalam kegiatan ini bersifat lokal dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memastikan jaminan keamanan dan jaminan sosial bagi perempuan pembela HAM di Aceh,” kata Riswati.
Lanjutnya, kegiatan ini didukung oleh nurani Perdamaian Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda. Turut menjadi fasilitator oleh Khairani Arifin Ketua PUSHAM USK. Selama tiga hari, peserta mendapatkan materi dari narasumber yaitu Suraiya Kamaruzzaman (Presidium Balai Syura) membahas tentang kebijakan perlindungan perempuan pembela HAM di komunitas.
Hadir sebagai pemateri, Asnani Rangkuti (Sosial Policy Officer UNICEF) yang membahas terkait akses perlindungan sosial untuk kelompok rentan.
Ferri Malik Kusuma (Penggiat HAM/Ketua IKABH) terkait praktik baik perlindungan pembela HAM di Indonesia. Desy Setiawaty (Anggota Flower Aceh) membahas terkait safe guarding dan petunjuk teknis perlindungan perempuan pembela HAM berbasis digital.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan teknik dasar pemulihan psikologis perempuan pembela HAM bersama Direktur Yayasan Pulih Aceh, Dian Marina dan teknik dasar membela diri untuk perempuan pembela HAM bersama atlet cabang olahraga bela diri Sambo.
Fitri, paralegal komunitas menyebutkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini sebagai ruang belajar bersama dan support group bagi perempuan pembela HAM di komunitas.
“Pertemuan ini jadi ruang aman buat kita cerita tentang tantangan, kegelisahan bahkan praktik baik yang dihadapi di komunitas. Hal positifnya bisa menjadi modal untuk menghadapi tantangan tersebut,” jelasnya.
“Buat saya tehnik membangun resiliensi dasar dalam menghadapi tantangan dampak sebagai pekerja pembela HAM dan tehnik dasar bela diri sebagai perlindungan pertama ketika menghadapi ancamaan kekerasan fisik yang kita pelajari bersama ini sangat membantu di komunitas,” ujar Annisah, paralegal komunitas di Pidie.
Kegiatan ini melibatkan 40 peserta dari 10 wilayah kerja Flower Aceh. Peserta terdiri dari perempuan pembela HAM yang merupakan community organizer dan paralegal komunitas di tingkat desa, pimpinan LSM dan perwakilan jurnalis yang bekerja untuk pemajuan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Aceh, serta lembaga eks kombatan perempuan. (rus)
Artikel ini telah dibaca 99 kali
Baca Lainnya
Trending di METROPOLIS