class="post-template-default single single-post postid-100424 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tangani Serius Stunting, Stakeholder Aceh Barat Gandeng Mifa Sebagai Orang Tua Asuh Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia Diinisiasi Munawal Hadi, Klinik Pelayanan Hukum Gratis Kini Hadir di Bireuen

DAERAH · 28 Sep 2023 06:21 WIB ·

TKBM Meulaboh Apresiasi Semangat Kemenkop UKM Getol Sosialisasi Landasan Hukum Koperasi dan Buruh 


 Usai Kementerian Koperasi dan UKM RI mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023). Perbesar

Usai Kementerian Koperasi dan UKM RI mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023).

RAKYATACEH I MEULABOH – Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar mengapresiasi peran Kementerian Koperasi dan UKM RI yang sangat getol mensosialisasikan Peraturan Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat. 

 

Sosialisasi yang diadakan di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (26/9/2023) diikuti oleh seluruh perwakilan Koperasi TKBM di Sumatera.

 

“Kami dari daerah ini, yang sangat penting menghadiri kegiatan sosialisasi yang seperti ini, karena bisa menambah pemahaman kami tentang apa saja pedoman TKBM bekerja,” ungkap Safari Djakfar, Rabu (27/9/2023).

 

Bertindak sebagai Keynote Speaker pada kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Utama Belawan, Medan adalah Dr Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM RI. 

 

Dalam pemaparannya, Hendra menyatakan Permenkop merupakan upaya negara untuk melindungi eksistensi dan memberdayakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan se-Indonesia.

 

“Permenkop ini payung hukum kita, jadi dalam sosialisasi ini setiap peserta harus mampu mencerna materinya agar mampu menjelaskan landasan hukum TKBM jika sempat terjadi selisih paham di daerah masing-masing,” pintanya.(den)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

DP2KB Simeulue: Masih Terjadi Kasus Kekerasan dan Minim Fasilitas Kota Ramah Anak

21 January 2025 - 18:23 WIB

Tangani Serius Stunting, Stakeholder Aceh Barat Gandeng Mifa Sebagai Orang Tua Asuh

21 January 2025 - 18:14 WIB

Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket

21 January 2025 - 14:10 WIB

Capai Rp 40 Juta, Satu Kali Pemberian Program Makan Bergizi Gratis di Simeulue

20 January 2025 - 18:27 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh Kloter 43 ke Tanah Suci

20 January 2025 - 09:41 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPRA: Simeulue Masih Ketinggalan Sarana Prasarana Pendidikan

19 January 2025 - 17:12 WIB

Trending di NANGGROE BARAT