RAKYAT ACEH | SINABANG – Jelang akhir bulan September 2023, sebanyak 17 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue, terbukti palsukan dokumen ijazah, di eksekusi dan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat.
Eksekusi belasan orang oknum PNS yang terbukti palsukan dokumen ijazah untuk kepentingan pribadi oknum PNS tersebut, hal itu disampaikan Asludin, Sekretarus Daerah (Sekda) Simeulue, diruang yang kerjanya saat di konfirmasi Harian Rakyat Aceh, Jumat, 29 September 2023.
“Betul, hasil proses penelusuran yang melelahkan dan membutuhkan waktu untuk pembuktian penggunaan ijazah yang tidak sesuai dan tidak beres, maka ada 17 orang oknum PNS yang terbukti palsukan dokumen ijazah untuk kepentingan pribadinya. Sanksi kepada oknum PNS itu, penurunan pangkat satu tingkat,” katanya.
Menurut Asludin, selain itu juga ke 17 orang oknum PNS Pemda Simeulue yang ada jabatan maka sejak berlakunya eksekusi dan sanksi tersebut, secara otomatis jabatan yang disandang oknum PNS itu, gugur dan tidak berlaku, sebab harus menyesuaikan kepada dokumen ijazah asli atau ijazah tidak palsu.
Disisi lain sebut Sekda Simeulue, juga mengingatkan kepada ribuan PNS yang bertugas di lingkungan instansi Pemerintahan setempat, untuk tidak terbujuk dengan iming-iming penggunaan dokumen ijazah yang tidak beres dan tidak sesuai atau ijazah yang tidak memiliki legalitas resmi sesuai aturan.
“Jangan terbujuk oleh iming-iming oleh oknum calo ijazah yang tidak ada legalitas resmi dan sesuai aturan. Sebab seluruh ijazah PNS dilakukan penelusuran serta kita ingatkan seluruh pegawai baik itu PNS dan pegawai kontrak daerah, untuk menjaga marwah Pemda Simeulue, dengan meningkatkan etos kerja dan pelayanan,” tegas Sekda Simeuleue.
Terkait 17 orang oknum PNS yang mendapat eksekusi dengan sanksi penurunan pangkat satu tingkat, karena terbukti penyalahgunaan dokumen ijazah yang tidak sesuai, juga dibenarkan Jaswir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Jumat, 29 Sptember 2023.
“Benar, Pemda Simeulue telah mengambil langkah dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, kepada 17 orang oknum PNS yang terbukti menggunakan dokumen ijazah yang tidak sesuai, berupa pembatalan penyesuaian ijazah dan saksi penurunan pangkat satu tingkat serta yang ada jabatan secara otomatis akan gugur,” katanya.
Hasil penelusuran Pemerintah Kabupaten Simeulue bahwa dokumen dugaan ijazah yang tidak beres itu, didominasi berijazah Sarjana Strata I (S1).
Sedangkan dominasi temuan ijazah yang tidak beres yang digunakan oknum PNS Simeulue itu, 70 persen lulusan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh dan 30 persen lainnnya lulusan Perguruan Tinggi dari Luar Aceh.
Upaya pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, untuk mengikis dan membersihkan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi oknum PNS itu, mendapat dukungan dari warga, yang disampaikan Arman (40), warga Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat, 29 September 2023.
“Kita dukung dan mendorong upaya Pemerintah Kabupaten Simeulue, untuk memberantas dan memproses oknum PNS yang menggunakan ijazah bodong itu, karena perbuatannya itu merugikan daerah dan orang lain. Kita kasihan PNS yang betul-betul memiliki ijazah resmi yang kemudian ditikung oleh oknum PNS berijazah palsu atau ijazah bodong,” kata Arman. (ahi/bai)