class="post-template-default single single-post postid-100752 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang

UTAMA · 3 Oct 2023 21:49 WIB ·

Ancaman JKA Terhenti Per I November 2023, Syech Fadhil: Harus Dipertahankan, Apapun Alasannya


 Senator DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc MAg Perbesar

Senator DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc MAg

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil menyesalkan adanya polemik yang belum berujung antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam dihentikan per 1 November 2023 mendatang.

“Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Maret 2022 lalu, polemik yang serupa juga terjadi. Ketika pembayaran premi telat karena persoalan birokrasi, ujung-ujung pasti ada ancaman pemutusan layanan JKA,” ujar Syech Fadhil.

“Pola komunikasi buruk.”

“Masyarakat Aceh tentu panik. Karena layanan JKA merupakan kebijakan yang dirasakan benar oleh masyarakat selama ini. Ancaman pemutusan layanan JKA di Aceh merupakan kasus yang selalu berulang dan terjadi dari 2021, 2022 dan sekarang 2023.”

“Saya melihat BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh. Mereka lebih mengintai uangnya dari implementasi JKA itu sendiri. Padahal ini menyangkut tugas negara yang harus menjamin masyarakatnya untuk memperoleh layanan kesehatan gratis,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad ini lagi.

Hal yang sama, kata Syech Fadhil, juga berlaku bagi pemerintah Aceh.

“Kenapa bisa Pemerintah Aceh terutang premi JKA hingga Rp700 miliar? Seharusnya, anggaran JKA itu masuk dalam APBA selama ini. Kenapa ini bisa terjadi? Apa selama ini JKA bukan prioritas sehingga anggarannya terlupakan dan tidak tercukupkan dari awal?” tanya Syech Fadhil.

“Kalau disahkan dalam APBA, harusnya tak ada utang hingga Rp700 miliar. Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini.”

“Kita berharap pemerintah Aceh memperbaiki pola komunikasi. Demikian juga dengan BPJS Kesehatan. BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu hitung laba rugi. “

“Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” kata senator yang dekat dengan para ulama kharismatik di Aceh ini lagi.

“Saya berharap JKA dipertahankan, apapun alasannya. Karena inilah, alasan kita bernegara dan fungsi dari bayar pajak sesungguhnya. BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh juga perlu menunjukan bahwa mereka bekerja untuk rakyat,” kata Syech Fadhil.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023.

Hal itu jika selama 15 hari ke depan belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh. Ini artinya, mulai tanggal tersebut layanan JKA tidak berlaku lagi.

“Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS,” kata MTA, Selasa (3/10/2023).

Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemarin (Senin, 2/10/2023) Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga meminta agar segera membayarkan utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Rp 700 miliar hingga akhir tahun 2023.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya sendiri sepakat menerima rancangan qanun APBA-P tahun 2023 menjadi qanun Aceh.

Dimana, kata dia, komposisi APBA Perubahan TA 2023 untuk Pendapatan Aceh Rp. 10.235.643.184.034, Belanja Aceh Rp. 11.488.321.902.484, Defisit Rp. 1.252.678.718.450.

Kemudian untuk Penerimaan Pembiayaan Rp.1.304.678.718.450, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 52.000.000.000 dan Pembiyaan Netto Rp 1.252.678.718.450.

“Jadi segera ketuk palu APBA Perubahan tahun 2023 dan segera bayar utang JKA Rp 700 miliar,” kata Bardan Sahidi. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang

13 January 2025 - 16:04 WIB

Trending di INTERNASIONAL