class="post-template-default single single-post postid-100705 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim Arab Saudi Kecam Israel Soal Penggusuran Rakyat Palestina Tegas, Usai Dilantik Gubernur Aceh Langsung Hapus Barcode Pengisian BBM Masyarakat Antusias Nonton Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

NASIONAL · 3 Oct 2023 01:22 WIB ·

Dua Tersangka Kasus Film Dewasa Produksi Lokal Nikah di Kantor Polisi


 Dua tersangka kasus film dewasa rumah produksi Kelas Bintang menikah di kantor polisi. (Istimewa)
Perbesar

Dua tersangka kasus film dewasa rumah produksi Kelas Bintang menikah di kantor polisi. (Istimewa)

JAKARTA l RAKYAT ACEHKasus hukum tak menghalangi dua sejoli tersangka SE, 27, dan AD, 30, untuk mengikat janji suci sebagai suami istri. Di tengah kasus pembuatan film pornografi, keduanya berhasil melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya.

“Telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” kat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10).

SE dan AT diketahu tengah menjalani proses hukum karena terlibat dalam pembuatan film porno di rumah produksi Kelas Bintang. Dalam perkara ini, SE berperan sebagai pemeran perempuan dan sekretaris rumah produksi tersebut. Sedangkan AT adalah seorang sound engineer.

“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya ibu dari tersangka SE,” imbuh Ade.

Pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum keduanya ditangkap.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ucap Ade.

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” pungkasnya. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aceh Berduka, Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia

13 February 2025 - 06:50 WIB

Silaturrahmi Dengan Teuku Riefky Harsya, Haji Uma Bahas Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

12 February 2025 - 21:10 WIB

Ditlantas Polda Aceh Hadirkan Layanan Inovasi Samsat: Bayar Pajak di Drive Thru dan Perpanjangan STNK 5 Tahun di Samsat Keliling

12 February 2025 - 18:44 WIB

Ceulangiek Dukung Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hapus Barcode Pengisian BBM di SPBU

12 February 2025 - 15:16 WIB

Arab Saudi Kecam Israel Soal Penggusuran Rakyat Palestina

12 February 2025 - 14:59 WIB

Tegas, Usai Dilantik Gubernur Aceh Langsung Hapus Barcode Pengisian BBM

12 February 2025 - 12:47 WIB

Trending di UTAMA