class="post-template-default single single-post postid-100898 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

DAERAH · 6 Oct 2023 14:28 WIB ·

Partai Politik Lebih Tertib Dalam Pemasangan APS


 Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal. Perbesar

Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal.

RAKYAT ACEH | CALANG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau seluruh partai politik (parpol) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat unsur ajakan, seperti nomor urut, visi-misi serta informasi citra diri sebelum masa kampanye.

“Kami menemukan beberapa APS yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan nomor urut sebelum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal, Jumat, 6 Oktober 2023.

Sebelumnya, Panwaslih sudah menyampaikan himbauan kepada partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk menertibkan APS yang tidak sesuai.

Dalam pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan, atribut sosialisasi tidak boleh memuat ajakan yang dilakukan oleh partai politik.

“Sejauh ini Panwaslih hanya dapat memberikan himbauan kepada peserta Pemilu tanpa dapat mengambil langkah penindakan,” ucapnya.

Namun, ketika memasuki masa kampanye resmi, Panwaslih akan merekomendasikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai, seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Afzal juga berharap agar partai politik dapat lebih tertib dalam pemasangan APK sebelum memasuki masa kampanye.

“Salah satu contoh yang sering ditemukan adalah penggunaan nomor urut dan memuat unsur ajakan,” terangnya.

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya terus berkomitmen untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku lainnya. (hen/bai)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue, Tunjuk Plt Kepala Kepegawaian dan Plt Kadis Kominsa

17 January 2025 - 21:43 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

16 January 2025 - 17:15 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Trending di DAERAH