class="post-template-default single single-post postid-101022 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

UTAMA · 8 Oct 2023 11:55 WIB ·

Pj Bupati Muhammad Iswanto: Segera Lakukan Kaji Lapangan Untuk Legalisasi Penambangan


 Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM Perbesar

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM

RAKYAT ACEH | KOTA JANTHO – Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, memberi sinyal lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam wilayah Aceh Besar. Namun lokasi itu perlu diakukan peninjauan lapangan, karena baru didapat gambaran melalui google earth immagery date 26 Juni 2023.

Hal itu dikatakan Kepala BWSS 1, Heru Setiawan ST MEng, melalui surat resminya kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, tertanggal 5 Oktober 2023.

Rilis potensi lokasi Galian C itu juga menjawab surat resmi Bupati Aceh Besar tertanggal 29 September 2023 nomor 540/4399 tentang penetapan lokasi tambang. Selain itu juga menyahuti Rapat Koordinasi tindak lanjut suplai material alam untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Hutama Karya, Senin (02/10/2023) lalu.

Heru menambahkan, peninjauan lapangan untuk kepastian kondisi lokasi itu akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas DPMPTSP Aceh, serta Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.

“Sedangkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap melalui rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BWSS 1,” tandas Heru.

Surat pembertahuan potensi lokasi penambangan itu juga dikirimkan oleh pihak BWSS 1 kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sementara (Pj) Bupati Aceh Besar yang ditanyai awak media seputar rilis potensi lokasi tambang mineral Bukan Logam itu, Jumat (06/10/2023) petang mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberitahuan tersebut.

Namun di sisi lain, Iswanto berharap agar segera ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan. “Dengan langkah ini, segera didapat kepastian lokasi, dan para penambang bisa secepatnya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang ada, sebagai legalitas penambangan,” ujar Iswanto.

Menurutnya, saat ini pihak penambang galian C, dengan segala pertimbangan, termasuk kelanjutan pembangunan proyek pemerintah, proyek skala nasional hingga kebutuhan masyarakat, maka diberi kelonggaran untuk kembali melakukan penambangan yang sifatnya hanya sementara. Namun tetap saja dalam koridor ketentuan yang ada, terutama menyangkut lokasi yang benar benar layak tambang. Karena jika tidak dibatasi, akan berdampak buruk pada keberlangsungan faslitas publik, serta tingkat ketersediaan air minum dan irigasi rakyat.

“Kita ingin status sementara ini segera berakhir. Jika nantinya telah didapat lokasi yang ril di lapangan, kita mengimbau semua penambang untuk mengurus IUP. Satu yang perlu diingat, lingkungan harus terselamatkan, pembangunan dan ekonomi juga tetap jalan. Di sisi lain, harus diingat, di DAS Aceh Besar itu bergantung nasib hampir 800 ribu warga Aceh Besar dan Banda Aceh, terutama terkait dengan air baku untuk air bersih atau air minum,” kata Iswanto.

Sebelumnya, senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.

Pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh berjanji institusinya akan memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh, jika rekom tekhnis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan.

“Dan dalam proses izin, tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri,” kata SAG kala itu. (Ra)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Trending di UTAMA