BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Senin (9/10/2023).
Mereka meminta kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. Dalam kasus ini, massa menduga terdapat 17 oknum yang terlibat, namun hanya 6 orang yang sudah menjadi tersangka.
Aris Munandar dalam orasinya mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka lain yang diduga telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.
“Kejati Aceh jangan hanya mentok di enam orang saja, serta tidak menjadikan proses kasasi ini untuk menghilangkan tersangka lainnya,” kata Aris Munandar.
Para Demonstran mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan membawa ribuan masa jika kasus ini tidak diusut secara tuntas.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap Kasasi dan meminta para pendemo agar bersabar sampai hasil dari Kasasi keluar. “Saya menegaskan pihak kejati tidak bermain-main dalam kasus ini. Bahkan saya juga meminta kepada kalian untuk mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ungkapnya dihadapan massa aksi.
Dalam aksi ini, IMP meminta kepada Ali Rasab Lubis sebagai perwakilan Kejati untuk menandatangani petisi.“Saya mau menandatangani tetapi tidak usah pakai yang begini, saya tandatangani dengan tulisan tangan saya sendiri,” ucap Ali Rasab.
Perubahan dalam petisi ini akhirnya disetujui oleh pihak pendemo dengan isi petisi mencakup kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun, ” tulis Ali Rasab dalam petisi tersebut. (Mag 01/mag 02/mag 03).