Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

METROPOLIS · 9 Oct 2023 15:37 WIB ·

Didemo Massa, Kejati Tegaskan Tak Main-main dalam kasus SPPD Fiktif Simeulue


 Massa aksi menyampaikan tuntutan penanganan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Senin, 9/10/2023. Foto: Tarisa/rakyat aceh Perbesar

Massa aksi menyampaikan tuntutan penanganan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Senin, 9/10/2023. Foto: Tarisa/rakyat aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHIkatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Senin (9/10/2023).

Mereka meminta kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue. Dalam kasus ini, massa menduga terdapat 17 oknum yang terlibat, namun hanya 6 orang yang sudah menjadi tersangka.

Aris Munandar dalam orasinya mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka lain yang diduga telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.

“Kejati Aceh jangan hanya mentok di enam orang saja, serta tidak menjadikan proses kasasi ini untuk menghilangkan tersangka lainnya,” kata Aris Munandar.

Para Demonstran mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan membawa ribuan masa jika kasus ini tidak diusut secara tuntas.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap Kasasi dan meminta para pendemo agar bersabar sampai hasil dari Kasasi keluar. “Saya menegaskan pihak kejati tidak bermain-main dalam kasus ini. Bahkan saya juga meminta kepada kalian untuk mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ungkapnya dihadapan massa aksi.

Dalam aksi  ini, IMP meminta kepada Ali Rasab Lubis sebagai perwakilan Kejati untuk menandatangani petisi.“Saya mau menandatangani tetapi tidak usah pakai yang begini, saya tandatangani dengan tulisan tangan saya sendiri,” ucap Ali Rasab.

Perubahan dalam petisi ini akhirnya disetujui oleh pihak pendemo dengan isi petisi mencakup kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun, ” tulis Ali Rasab dalam petisi tersebut. (Mag 01/mag 02/mag 03).

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Peringati HUT PMI ke 79, PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan

17 September 2024 - 18:03 WIB

Hari Lalu Lintas, Dirlantas Polda Aceh Gelar Donor Darah

17 September 2024 - 17:05 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Tri Angle

17 September 2024 - 16:15 WIB

Harga Cabai Rawit di Banda Aceh Tembus Rp 60 Ribu Per Kilogram

16 September 2024 - 01:40 WIB

Wushu Sumbang Tiga Medali Perak Untuk Aceh

15 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di METROPOLIS