
RAKYATACEH | BANDA ACEH – Untuk yang keempat kalinya, Ikatan mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah kembali menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), Senin (9/10).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan mereka dalam rangka menuntut agar kasus tindakan korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue segera dituntaskan. Dari kasus ini diduga terdapat 17 oknum yang terlibat, Namun hanya 6 orang yang sudah menjadi tersangka.
Koordinator Aksi, Aris Munandar menduga ada permainan hukum dalam penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya hingga kini hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK Simeulue yang terlibat kasus korupsi tersebut, namun hanya enam orang saja yang dijerat hukum. Selebihnya bebas berkeliaran bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024,” kata Aris Munandar.
Ia mengungkapkan, dari temuan BPK RI dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih tersebut melibatkan berbagai pimpinan dan anggota DPRK Simeulue 2014 – 2019. Dimana kasus itu sangat menyita perhatian masyarakat Aceh terutama Simeulue agar segera diselesaikan secara adil.
“Kami meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen menyelesaikan dan melanjutkan pengungkapan kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue,” ujar Aris dalam orasinya. Ia juga mendesak agar Kejati Aceh segera menetapkan dugaan tersangka lain yang telah sama-sama menikmati hasil korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue.
“Kami dari IMP meminta kepada kejati untuk menangkap sisa dari oknum yang telah melakukan korupsi di DPRK Simeulue, dan kami meminta agar keenam tersangka tidak dijadikan contoh dalam mengungkap kasus ini. Artinya Kejati Aceh jangan hanya mentok di enam orang saja serta tidak menjadikan proses kasasi ini untuk menghilangkan tersangka lainnya,” tutupnya
Dalam aksi demo ini IMP mengusulkan kepada Ali Rasab Lubis sebagai perwakilan Kejati untuk menandatangani Petisi yang di ajukan pendemo. Namun Ali Rasab menolak penandatanganan petisi tersebut. Akan tetapi, ia mau menandatangani petisi melalui tulisan tangan ia sendiri. “Saya mau menandatangani tetapi tidak usah pakai yang begini, saya tandatangani dengan tulisan tangan saya sendiri,” ucap Ali Rasab.
Perubahan dalam petisi ini akhirnya disetujui oleh pihak pendemo dengan isi petisi mencakup “Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue akan ditindaklanjuti sesudah putusan MA turun,” tulis Ali Rasab dalam petisi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan menyebutkan, kasus tersebut sedang diusut dengan sungguh-sungguh dan masih dalam tahap kasasi.
“Kami tidak main-main menyelesaikan kasus ini. Untuk sekarang memang masih dalam tahap kasasi dan harap bersabar sampai putusan kasasi turun,” katanya.
Ali Rasab menandaskan, Kejati Aceh berkomitmen dan serius menangani kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue dan meminta seluruh kalangan terutama mahasiswa untuk mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan putusan.
“Kita masih menunggu putusan kasasi, apapun putusan kasasi itu wajib kita laksanakan. Saya pastikan tidak ada main-main dalam perkara ini. Sama-sama kita kawal. Kita akan umumkan hasil putusan kasasi,” pungkas Ali. (Mag-01/mag-02/mag-03/min).