
LHOKSEUMAWE l RAKYAT ACEH – Aparat Kepolisian dari Polsek Banda Sakti, berhasil menciduk seorang pemuda berinisial MA (27) di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (14/10) kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB. Pemuda itu selama ini berdasarkan informasi masyarakat kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal menyampaikan, awalnya ia bersama personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Gampong Pusong Baru ada seorang pemuda yang sering menjual – beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Tanpa menunggu lama, begitu kita terima laporan itu, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA,” ucap Ipda Arizal.
Ia mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, akhirnya ditemukan 72 paket kecil sabu – sabu siap edar dengan berat total sekitar 15,75 gram dan uang tunai Rp329 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu langsung kita bawa ke Polsek Banda Sakti untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal-usul sabu yang diperoleh selama ini,”kata Kapolsek Banda Sakti.
Lanjut Arizal, atas kepemilikan sabu-sabu itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (arm/mar)