Tepis Isu Miring, Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh Dialog dengan Perangkat Gampong Laksana

Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh memenuhi undangan silaturahmi dan audiensi dari Perangkat Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh di Masjid Al Huda, Gampong setempat, Selasa (10/10/2023) kemarin.

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH-Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh memenuhi undangan silaturahmi dan audiensi dari Perangkat Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh di Masjid Al Huda, Selasa (10/10/2023) kemarin.

Undangan tersebut untuk mendengar langsung  jawaban  atau klarifikasi  dari pihak Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh terkait isu miring terhadap Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Drs. H. Cut Ali Manyak, selaku Ketua Tuha Peut Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Hadir juga Pj Keuchik, Imam Gampong dan dan sejumlah unsur perangkat gampong setempat.

Sementara dari Yayasan Faiz Al Baqarah dihadiri langsung oleh Novi Yandra, selaku Ketua Yayasan Faiz Al Baqarah Cabang Batam dan sejumlah ketua perwakilan yayasan Cabang Surabaya, dan Cabang Jakarta.

Salah seorang perwakilan Jamaah Faiz Al Baqarah, Muriadi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan guna meluruskan persoalan atau kabar miring terhadap  keberadaan Yayasan Faiz Al Baqarah. Dimana kata Muri, ada sedikit kesalahpahaman terhadap keberadaan Yayasan Faiz Al Baqarah.

Dalam pertemuan itu, kata Muriadi pihaknya telah menerangkan  perihal ilmu yang disampaikan adalah ilmu yang sah dan benar serta berani bersumpah atau Mubahalah jika ada yang mengatakan Yayasan Faiz Al Baqarah mengajarkan atau menyebarkan ilmu yang menyimpang dari Al Quran dan Sunah Rasullullah SAW.

Selain itu, kata Muriadi, pertemuan tersebut juga meluruskan perihal isu yang tersebar di warga Gampong Laksana, bahwasanya gara-gara pengajian Faiz Al Baqarah menyebabkan sepasang suami istri di gampong setempat bercerai.

“Jadi ceritanya ada salah seorang jamaah inisial Er yang ribut dengan istrinya Far namun si istri menyalahkan pengajian Faiz Al Baqarah. Ia menuding pengajian ini penyebab hubungan dengan suami jadi ribut. Padahal tidak demikian, ini dibuktikan surat permintaan maaf dari saudari Far, selaku istrinya.” kata Muriadi kepada media ini, Sabtu (14/10/2023).

Maka dari itu, pihaknya bersama perangkat gampong setempat telah duduk bersama ingin meluruskan persoalan tersebut. Hasilnya kata Muri, Perselisihan kedua suami-istri tersebut bukan karena pengajian.

Selain itu hasil kesimpulan lainnya, kata Muri, pihaknya untuk sementara waktu tidak melakukan pengajian di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam. Pengajian tersebut akan dilaksanakan di Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa dimana domisili Yayasan faiz Al Baqarah berada di gampong tersebut.

“Jadi kesepakatan lainnya, jika kami pelajar dari Faiz Al Baqarah Cabang Banda Aceh ingin melakukan kegiatan di Gampong Laksana, maka kami dari pihak Faiz Al Baqarah Cabang Kota Banda Aceh untuk membuat Perizinan dari kanwil kemenag kota Banda Aceh, dan melaporkan kepada pemerintah gampong setempat,” kata Muri.

Muri menjelaskan bahwa Yayasan Faiz Al Baqarah  telah memiliki jamaah, baik yang ada di Aceh maupun di berbagai provinsi serta sejumlah Negara di Asia Tenggara. Oleh karena itu,  Yayasan Faiz Al Baqarah telah diakui keberadaannya hingga di belahan negara di Asia.

Menurut Muriadi, pihaknya tetap punya niat baik sebagai umat Islam untuk menyampaikan Ilmu Allah dan Rasulnya kepada siapapun yang ikhlas dan sudi menerima ilmu yang disampaikan, tiada paksaan bagi siapapun. “Apa yang kita kerjakan hanya semata-mata ikhlas dan menyerahkan diri kepada Allah SWT,” ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum sempat melakukan konfirmasi ke pemerintah gampong Laksana, Kota banda Aceh. (ra)