RAKYAT ACEH | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa jika norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun maka dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.
“Letidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” ucap Saldi Isra.
Oleh karena itu, lanjut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” pungkas Saldi. (jpg)