Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 16 Oct 2023 13:54 WIB ·

MK Tolak Uji Materi yang Dilayangkan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun


 Ketua MK Anwar Usman. (JawaPos.com/Miftahul Hayat) Perbesar

Ketua MK Anwar Usman. (JawaPos.com/Miftahul Hayat)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar menegaskan, MK berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut. Namun, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa jika norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun maka dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.

“Letidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” ucap Saldi Isra.

Oleh karena itu, lanjut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” pungkas Saldi. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA