RAKYAT ACEH | SINABANG – Pelaksanaan kegiatan event Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXXV tingkat Provinsi Aceh, yang digelar pada pertengahan November hingga Desember 2023, untuk sementara seluruh hewan ternak peliharaan milik warga harus di kandangkan.
Kabupaten Simeulue, selaku tuan rumah MTQ XXXVI tahun 2023, meminta dan menghimbau warga yang memiliki dan memelihara hewan ternak, untuk sementara dikandangkan, untuk kepentingan kelancaran dan kebersihan berlangsungnya event yang diikuti 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Keseriusan untuk persoalan ternak hewan peliharaan warga tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, telah menerbitkan surat resmi edaran, Nomor: 524/2185/Disbunnakkeswan/2023, tentang penertiban ternak, yang ditandatangani Pj Bupati Ahmadlyah, pada tanggal 15 Agustus 2023.
Terkait dengan penertiban dan dikandangkan ternak hewan, jelang event MTQ XXXVI itu disampaikan Hasrat Abubakar, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnakkeswan) Kabupaten Simeulue, yang di konfirmasi Harian Rakyat Aceh, Selasa, 17 Oktober 2023.
“Benar, surat edaran itu, untuk kepentingan dan mendukung ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ XXXVI di Kabupaten Simeulue. Maka kita selaku tuan rumah dihimbau warga supaya menjaga dan kandangkan hewan ternak peliharaannya,” kata Hasrat Abubakar.
Masih menurut Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnakkeswan) Kabupaten Simeulue, bila nantinya juga masih ada hewan ternak yang ditemukan, maka tim penertiban pemerintah akan mengamankan dan kemudian dititipkan dan dikandangkan di Disbunnakkeswan setempat.
Tentunya setelah dititipkan dan kemudian diberitahukan kepada pemilik hewan ternak untuk menjemput dan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta, dengan masa tunggu selama 7 hari, apabila juga ternak itu tidak dijemput tepat waktu, maka dilaksanakan lelang resmi terhadap ternak hewan tersebut.
Adapun ternak hewan peliharaan warga yang harus dikandangkan selama event MTQ XXXVI tingkat Provinsi Aceh itu, yakni kerbau, sapi dan kambing.
“Kita berharap dan himbau pemilik untuk menjaga hewan ternak peliharannya dan bila tidak dipatuhi, jelas ada konsekwensi dan sanksi yang diterapkan,” tegas Hasrat Abubakar. (ahi/bai)