Terbukti Gemar Mabuk, Pria Uzur Dicambuk 

CAMBUK: Salah seorang terpidana kasus khamar, meringis saat di eksekusi cambuk oleh algojo Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa, 31 Oktober 2023. (Ahmadi)

RAKYAT ACEH | SINABANG – Terbukti bersalah dan sengaja melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, sebanyak 7 orang warga Simeulue di eksekusi cambuk di depan umum dan disaksikan masyarakat, Selasa, 31 Oktober 2023. 

Kejaksaan Negeri Simeulue eksekusi cambuk terhadap 7 orang terpidana tersebut, setelah adanya putusan Pengadilan Mahkamah Syar’iah Sinabang, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). 

7 orang terpidana tersebut dengan kasus berbeda, yakni dua orang non muhrim terpidana kasus perkara pengakuan zina dan lima orang terpidana lainnya yakni kasus perkara maisir dan kasus perkara khamar. 

Adapun ke 7 orang terpidana yang dicambuk di depan umum yang digelar di halaman Mako Pol PP WH Kabupaten Simeulue itu, yakni Ruslidin Bin Johan (48) terpidana kasus perkara Khamar, divonis sebanyak 17 kali hukuman cambuk setelah dikurangi masa tahanan. 

Kemudian terpidana Anuar BJ. Bin Alm Sampau (63), pria berusia uzur ini terbukti bersalah kasus perkara khamar, divonis 20 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Selanjutnya Kardinsyah Bin Alm Rasmudin (37) tahun dengan kasus perkara khamar, divonis 43 kali cambuk. 

Selanjutnya terpidana Limsyah Bin Aksar (38), kasus perkara khamar divonis 33 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan dan terpidana Dadang Kurniadi Bin Alm Samad (40), kasus perkara khamar, divonis 13 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. 

Sedangkan kasus perkara pengakuan zina, terpidana Febri Handika Bin Chairul (34) dan terpidana Novi Mayanti Binti Alm Mai Juli (27), pasangan non muhrim ini, masing-masing mendapat vonis hukuman sebanyak 100 kali eksekusi cambuk di depan umum. 

Saat algojo eksekusi terpidana BJ. Bin Alm Sampau (63), pria berusia uzur iyang masih gemar mabuk itu dan terbukti bersalah kasus perkara khamar, sempat meminta kepada algojo “aduh, jangan kuat-kuat pak”. 

Sementara Yuriswandi, Kajari Simeulue, yang ditemui Harian Rakyat Aceh usai pelaksanaan eksekusi cambuk di dampingi Pj Bupati Ahmadlyah dan Forkopimda lainnya, menyebutkan.

“Di Simeulue, meningkat kasus perkara pelanggaran Qanun Aceh di bandingkan tahun lalu,” katanya singkat. 

Masih menurut Kajari Simeulue, dengan pelaksanaan eksekusi cambuk di depan umum tersebut, nantinya dapat menjadi efek pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Sedangkan Pj Bupati Ahmadlyah, setelah mengetahui terjadi peningkatan kasus pelanggaran Qanun Aceh itu.

“Dengan terjadinya peningkatan kasus pelanggaran Qanun Aceh ini, akan kita tingkatkan pengawasan,” tegas Ahmadlyah. (ahi/bai