RAKYATACEH | BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun 2019-2023.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun 2018 hingga 2022, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekdakab Bireuen, Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, dan KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen.
Z dan KH merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja sebagai pejabat di kantor bupati, yang berlokasi di Cot Gapu, tepatnya di depan kantor Kejari Bireuen.
Saat konferensi pers di aula kantor Kejari Bireuen, Kamis (1/11) sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada awak media mengatakan, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga menetapkan tiga tersangka.
“Kasus posisi perkara tersebut terjadi pada 2019 dan 2021 bahwa Pemerintah Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi yang merupakan BUMD Bireuen dengan penyertaan modal bertujuan untuk kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan.
“Masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Bireuen pada 2019 sejumlah Rp 1 miliar, dan 2021 sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBK,” ujar Munawal Hadi.
Kajari merincikan, perbuatan melawan hukum tersangka berinisial Z selaku Kepala BPKD sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen tahun anggaran 2019 hingga 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi pengelola investasi daerah, telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal sejumlah Rp 1,5 miliar.
“Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tersangka Z, tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” sebut Munawal.
Disebutkan, sementara perbuatan melawan hukum tersangka Y yaitu, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“KH ditetapkan sebagai tersangka karena mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh KH untuk kepentingan pribadinya,” pungkas orang nomor satu di Kejari Bireuen itu.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru nantinya,” tegas Munawal.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor inspektorat Aceh.
Perbuatan ketiga tersangka, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Para tersangka saat ini, sudah dilakukan penahanan di rutan kelas II Bireuen selama 20 hari kedepan. Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Ketiga tersangka terancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, berdasarkan aturan yang telah dilanggar. (akh)