RAKYAT ACEH I BANDA ACEH – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh, menggelar FGD politik kebangsaan tentang merajut Indonesia dengan Demokrasi, yang berlangsung di Hotel Arabia, Blang Padang Banda Aceh, Kamis (2/11/2023).
Hadir sebagai pemateri Ketua Panwaslu Aceh, Agus Syahputra. Kapolda Aceh diwakili Kasubdit Politik Intelkam Polda Aceh, AKBP M Zainuddin. Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh, Dr Taufiq A Rahim. Ketua KIP Aceh, Saiful.
Ketua KIP Aceh, Saiful menyampaikan, sesuai dengan aturan atau undang-undang pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali, dan untuk Pilkada di Aceh akan berlangsung September 2024.
Untuk itu, ia berharap dalam pemilihan Pilpres mapun legislatif melihat rekam jejak atau track recod. Ia berharap kepada masyarakat Aceh dapat memilih pemimpin juga melihat visi misinya.
“Memilih pemerintah kepala daerah secara legal dan itulah demokratis. Pemilihan bentuk kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Lanjutnya, pemilih masyarakat Aceh berjumlah 3,7 juta jiwa dan ada 5 kertas suara yang disediakan dengan warna yang berbeda.
Saiful mengajak masyarakat Aceh yang memiliki hak suara untuk menggunakannya atau memilih sesuai dengan hati pada tanggal 14 Februari 2024.
Dikatakan, c6 sebagai form undangan untuk memilih akan diberikan siapa yang ada di rumah saat dikunjungi petugas dan tidak akan dititipkan demi menghindari kecurangan atau yang datang ke TPS orang lain. Ia mengatakan,dengan target pemilih di Aceh mencapai 85 persen lebih.
Pengamat Politik dan Ekonomi Aceh, Dr Taufiq A Rahim menyampaikan, bagaimana partisipasi pemilih di Aceh harus ditingkatkan minimal bisa mencapai 90 persen. Sebab mengacu pada pemilu di Amerika hanya 40 persen pemilih yang ikut berpartisipasi.
Ia berharap masyarakat sebagai pemilih dapat melihat lebih jelas visi dan misi dari setiap calon yang akan dipilih.
“Bagaimana lapangan kerja baru juga harus tersedia,” jelasnya.
Ia menyentil, hasil wawancara di lapangan masih terjadi permainan uang kepada masyarakat supaya dipilih dengan memberikan tips.
“Uang yang diberi bukan hanya Rp 100 ribu namun lebih, kalau maksimal Rp 50 ribu itu mungkin dibenarkan ada uu nya,” kata Taufik.
Untuk itu, lanjutnya bagaimana setiap ada penyalahgunaan dengan pemberian uang harus betul betul rasional untuk dapat diproses dan menjadi tugas dari Bawaslu. (rm)