class="post-template-default single single-post postid-103191 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik Usulan Pembentukan Pansus Dibawa Ke Bamus, Ustad Am Emosi Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya Soal Pelecahan Agama yang Dilakukan oleh Selebgram Aceh, MPU Ingatkan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

POLITIKA · 8 Nov 2023 14:15 WIB ·

Respons Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah


 Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS) Perbesar

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berjalan menuju Gedung MKMK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

HARIANRAKYATACEH.COMAnwar Usman buka suara usai dicopot jabatanya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Anwar mengatakan bahwa jabatan hanya milik Allah.
“Ya iya lah jabatan Milik Allah,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengatakan, akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ucap Anwar.
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.
MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly.

Editor: Dimas Ryandi

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya

16 January 2025 - 15:13 WIB

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh

16 January 2025 - 09:17 WIB

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Trending di UTAMA