DPRK Buka Pendaftaran Calon Tim Independen Pansel Anggota KIP Aceh Tenggara

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi.

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, telah membuka pendaftaran calon anggota tim independen (ad hoc), yang bertugas melakukan penyaringan dan penjaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2024-2029.

Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman dikeluarkan DPRK Aceh Tenggara Nomor: 231/DPRK-AGR/2023.

Pengumuman diketahui tertanggal 10 November 2023 itu disebutkan bahwa DPRK membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota tim independen.

Adapun persyaratannya sendiri yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh Tenggara, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana (S1), mampu membaca Alquran dan sehat jasmani dan rohani.

Begitu juga pelamar diwajibkan mengantongi surat bebas narkoba, bersedia tidak menjadi anggota KIP, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara, tidak sedang menjadi tersangka dan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Peserta diharuskan mengisi surat lamaran beserta dokumen yang diperlukan dimasukkan ke dalam map.

Pendaftaran dibuka sejak 13-17 November 2023 pukul 09.00-15.00 WIB di Kantor Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.

Adapun hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi panitia di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara.

Pengumuman itu sendiri ditandatangan oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi. (val/bai)