PPPA Pidie Jaya Dampingi Siswi Pelecehan Seksual Hingga Pengadilan

RAKYAT ACEH | Meureudu – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi oleh salah seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, terus bergulir, dan Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan setempat komit mendampingi korban hingga sampai ke proses persidangan.

 

Faktanya, atas kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas V SD di salah satu sekolah di Kecamatan Ulim oleh kepala sekolahnya, pihak PPPA Dinas Sosial Pidie Jaya, telah empat kali memberikan pendampingan kepada korban.

 

Pendampingan yang diberikan oleh PPPA tersebut, mulai dari pelaporan ke Polisi, proses BAP dan pemeriksaan dari phisikolog terhadap korban.

 

Kepala Bidang PPPA, pada Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Mutia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut terjadi pada hari Rabu 25 Oktober 2023. Dan pada tanggal 26 Oktober 2023, pihaknya melakukan pendampingan keluarga korban melakukan pelaporan ke Polisi.

 

Diterangkan, awalnya pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihaknya. Baru setelah itu pihaknya melakukan pendampingan ke Polisi.

 

” Kita dampingi mulai dari pelaporan ke Polisi. Jumat setelah laporan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga kita dampingi korban, dan pemeriksaan Psikolog pada hari Senin juga kita dampingi,” ungkapnya, Senin (13/11).

 

Menurut Mutia, anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum kepala sekolah tersebut, sangat syok dan trauma atas perlakuan tak senonoh oleh pendidik tersebut.

 

” Bahkan siswi itu sudah tidak berani lagi untuk melanjutkan sekolahnya di sekolah tersebut akibat peristiwa itu,” tuturnya.

 

Segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidikan tegas Mutia adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu pihaknya tetap komit mendampingi korban hingga pada proses persidangan di pengadilan.

 

“Pihak PPA akan mendampingi kasus dugaan pelecehan tersebut hingga selesai hingga ke Pengadilan,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pidie Jaya, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi perempuan di bawah umur yang masih menduduki bangku kelas V SD tempat dia belajar.

 

Atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Pidie Jaya. Dan kasus itu ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres setempat. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk penyelidikan kasus itu. (San).