class="wp-singular post-template-default single single-post postid-103606 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

METROPOLIS · 14 Nov 2023 11:09 WIB ·

Aceh Besar, Pemkab yang Berhasil Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi Paling Awal


 Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto saat menerima hasil evaluasi dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, Senin (13/11/2024) Perbesar

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto saat menerima hasil evaluasi dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, Senin (13/11/2024)

RAKYAT ACEH | JANTHO – Pemkab Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bahkan saat ini Raqan dimaksud telah tuntas di evaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Mendagri, Menkeu hingga Menkumham.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang didampingi oleh Kabag Hukum Rafzan Muhammad SH MM, Senin (13/11/2023).

“Alhamdulillah dengan arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkumham RI Aceh Besar memjadi yang perdana dari Kabupaten/Kota laen di Aceh yang selesai fasilitasi dan persiapan ke Qanun,” ujar Iswanto.

Hasil evaluasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Hukum dan Karo Pem Setda Aceh, Senin kemarin..

Secara khusus, Iswanto juga berterimakasih kepada Asisten 1 dan para Karo Setda Aceh yang menyampaikan hasil evaluasi itu dalam kesepatan pertama.

Dengan turunnya hasil evaluasi pemerintah atasan itu, maka segera akan diparipurnakan oleh jajaran DPRK Aceh Besar. Karena hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar, seperti dikatakan Kabag Hukum Setda Aceh Besar.

Hasil evaluasi itu diterima oleh Pj Bupati Aceh Besar, dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, Senin (13/11/2024) siang

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kabag Hukum Setdakab, Kabag Umum Setdakab dan Kabag Humas dan Prokopim Setdakab Aceh Besar, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (13/11/2023).

Pada pertemuan tersebut, Muhammad Iswanto mengatakan, memasuki awal tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota, ada satu regulasi tentang pajak dan retribusi yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain. “Alhamdulillah berkat bimbingan dari Karo Hukum Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar menuntaskan raqan tentang pajak dan retribusi itu secara perlahan dan bertahap, hingga diusulkan ke pemerintah atasan untuk dievaluasi dan disetujui. Walaupun hasilnya masih ada hal-hal yang harus diperbaiki terkait kewenangan-kewenangan dalam regulasi ini, karena kami masih butuh bimbingan dan arahan dari Pemerintah Aceh, supaya turunan dari regulasi nanti lebih sempurna, karena ini menjadi kontrol bagi jajaran staf dalam berkerja di lapangan, terutama dinas Keuangan dan beberapa dinas yang terkait lainnya,” katanya.

Pj Bupati Muhammad Iswanto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Biro Hukum Pemerintah Aceh, karena tanpa bantuan dan bimbingan mungkin regulasi ini akan tertunda (molor) bahkan tidak akan selesai. “Alhamdulillah atas bimbingan dan bantuan semuanya, regulasi ini sudah menjadi pedoman bagi kami dan nanti akan sampaikan juga kepada kawan-kawan di DPRK, karena mereka sudah menunggu terkait regulasi ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto serta jajarannya, yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten. “Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini,” ujarnya.

Karena, ketika Qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti. Maka dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang. “Ini bahaya bagi struktur belanja di Kabupaten/kota,” tandasnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kick Off Inkubasi Tenant Natural Akademi Tahun 2025, Mendorong Koperasi Lokal Menjadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan

22 April 2025 - 19:59 WIB

Rektor ISBI Aceh Periode 2017-2022 Dikukuhkan Jadi Guru Besar

22 April 2025 - 11:36 WIB

Hari Kartini, Petugas Samsat Banda Aceh Beri Layanan Jalur Khusus Wajib Pajak Perempuan

21 April 2025 - 19:58 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh.

21 April 2025 - 10:06 WIB

285 Mahasiswa Unmuha Diwisuda

19 April 2025 - 22:44 WIB

KPJ Healthcare Dorong Kolaborasi Klinis dalam Simposium Internasional di Aceh

19 April 2025 - 20:37 WIB

Trending di METROPOLIS