BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan bahwa berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Musfy Ishak alias abu laot, sudah lengkap atau P21.
“Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, (22/11/2023).
Selanjutnya sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, Kejaksaan menunggu penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.
Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk Abu Laot adalah pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310.
Sebelumnya, advokat senior H Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9) lalu.
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot bernama asli Muhammad Ishak (MI), isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.
Kemudian tak menunggu lama, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MI alias AL telah diamankan dan sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, dalam rilisnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol. (ril/hra)