class="post-template-default single single-post postid-104210 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

METROPOLIS · 22 Nov 2023 19:02 WIB ·

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Sudah Lengkap


 MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh usai diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023. Dok. Polda Aceh Perbesar

MI alias Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh usai diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023. Dok. Polda Aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan bahwa berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Musfy Ishak alias abu laot, sudah lengkap atau P21.

“Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu, (22/11/2023).

Selanjutnya sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, Kejaksaan menunggu penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk Abu Laot adalah pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310.

Sebelumnya, advokat senior H Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9) lalu.

Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot bernama asli Muhammad Ishak (MI), isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.

Kemudian tak menunggu lama, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, MI alias AL telah diamankan dan sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy, dalam rilisnya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol. (ril/hra)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

Trending di METROPOLIS