class="post-template-default single single-post postid-104566 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik Usulan Pembentukan Pansus Dibawa Ke Bamus, Ustad Am Emosi Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya Soal Pelecahan Agama yang Dilakukan oleh Selebgram Aceh, MPU Ingatkan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

EKBIS · 27 Nov 2023 17:03 WIB ·

Panitera MA Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara


 Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI. Perbesar

Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Panitera Mahkamah Agung RI, Dr H Ridwan Mansyur, SH MH, didampingi Sekretaris Kepaniteraan MA RI, Dr Iyus Suryana, SH, MH melakukan sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

Acara yang dipusatkan di Hotel Kyriad Banda Aceh Senin 27 November 2023 dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Turut hadir Ketua Mahkamah Militer serta para Panitera, Panitera Muda maupun Panitera Pengganti dalam wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

CEO Regional BSI Aceh, Wisnu Sunandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang melakukan kerjasama terkait penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

“BSI sebagai market leader di Aceh yang memiliki 703 ATM dan Insya Allah tahun depan kami akan tambah 300 ATM lagi sehingga akan berjumlah 1000 ATM. Kami berharap agar para nasabah BSI di Aceh akan mendapatkan kemudahan bersama kami, termasuk para warga pengadilan yang ada di Aceh”, ungkap Wisnu.

Sementara itu dalam sambutan dan arahannya, Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan penggunaan virtual account dimaksudkan agar manajemen perkara menjadi lebih mudah dan lebih modern.

“Mahmakah Agung tidak pernah katakan tidak pada kemajuan teknologi informasi. Justru kita harus menggunakan kemajuan IT agar penanganan perkara menjadi lebih mudah dan lebih murah atau lebih efektif dan lebih efesien.

“Penggunaan IT penting kita lakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan mencari lebih sederhana dan tepat. Apalagi nusantara kita yang demikian luas dengan penduduknya yang tersebar dalam ribuan pulau di Indonesia”. Pungkas Dr Ridwan Mansyur. (ra)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Awali Tahun Baru 2025, PLN UPT Banda Aceh Salurkan Bantuan Jumat Berbagi di Blang Bintang

16 January 2025 - 10:39 WIB

YBM PLN Kembali Adakan Program Berbagi Bingkisan untuk Dhuafa di Banda Aceh

16 January 2025 - 10:31 WIB

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Trending di EKBIS