Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 7 Dec 2023 17:54 WIB ·

Pemerintah Aceh Terima Hibah Barang Rampasan Negara Tiga Ruko di Jakarta dari KPK


 Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki foto bersama bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan  dan Kepala BPKA Ramzi M.Si, di Ruang Mini Teater Lantai 4, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. FOTO IST Perbesar

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki foto bersama bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dan Kepala BPKA Ramzi M.Si, di Ruang Mini Teater Lantai 4, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. FOTO IST

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Pemerintah Aceh menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset senilai Rp20,6 miliar.

Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan, diserahkan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Ruang Mini Teater Lantai 4, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Dalam prosesi yang disaksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Rudi Setiawan dan Plh. Kepala BPKA Ramzi M.Si, juga disertai dengan penandatanganan berita serah terima perjanjian hibah dan prasasti.

Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu, diantaranya Ruko Sudirman Park, No. A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati No. 2, Kelurahan Cilandak, kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dan terakhir, Ruko Plaza III Blok E No. 10, Jalan Niaga Hijau I, kelurahan Pondok Pinang, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penjabat Gubernur Aceh mengatakan, dengan diberikan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh, diyakini akan menjadi momentum baru bagi pemerintah Aceh dalam memperoleh pendapatan dari luar Aceh sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.

“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Aceh,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK serta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron berharap, hibah aset itu bisa bermanfaat bagi pemerintah Aceh dalam membantu Bank Aceh di Jakarta, dan masyarakat Aceh secara umum.

“Tolong dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan hibah ini bermanfaat setidaknya mampu merecovery,” ungkapnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA