class="wp-singular post-template-default single single-post postid-108064 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

EKBIS · 19 Jan 2024 11:34 WIB ·

BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card


 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai. FOTO IST Perbesar

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai. FOTO IST

RAKYAT ACEH | JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless untuk pembayaran yang lebih mudah dan fleksibel. Di antaranya melalui produk BSI Hasanah Card yang merupakan Kartu Kredit Syariah yang menjadi salah satu produk unggulan BSI untuk mendukung program pembayaran cashless.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan bahwa salah satu keunggulan dari BSI Hasanah Card adalah tidak menerapkan sistem bunga dan denda. Dia pun menyebutkan bahwa saat ini BSI Hasanah Card sudah menjadi pilihan masyarakat sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi domestik maupun Internasional, terutama saat nasabah beribadah Haji ataupun Umroh di tanah suci karena BSI Hasanah Card memiliki kurs yang sangat kompetitif.

Perseroan mencatat, jumlah BSI Hasanah Card yang beredar hingga November 2023 tumbuh sebesar 11,7% secara year on year, dengan fokus akuisisi pada nasabah profitable dan berkualitas baik. Sedangkan, sales volume BSI Hasanah Card mencapai Rp1,6 triliun atau tumbuh 23%.

“BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah, yaitu akad Kafalah (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa). Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” tutur Anton.

Saat ini BSI Hasanah Card sudah bekerja sama dengan ratusan merchant ternama mulai dari online travel agent, e-commerce, electronic gadgets dan dining, baik merchant nasional maupun lokal. Selain itu, BSI Hasanah Card juga bekerja sama dengan merchant-merchant pilihan untuk membuat program promo menarik berupa potongan harga, special price dan cicilan 0% hingga 24 bulan.

Tidak hanya itu, BSI Hasanah Card juga memiliki beberapa keunggulan lain seperti transaksi sesuai prinsip syariah dan diterima di seluruh dunia, kurs kompetitif, bebas biaya tahunan, fasilitas di executive lounge, cicilan 0% hingga 24 bulan, dan kemudahan pembayaran shadaqoh dan tagihan rutin. (ra)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agrovaria Besutan Astra Agro Raih Penghargaan SPS AWARDS 2025 ke-10

24 May 2025 - 17:39 WIB

Rayakan Momen Spesial Di Bulan Mei Bersama THE REIZ SUITES, Hadir Dengan Promo LONGSTAY Dan Paket Dekorasi

23 May 2025 - 11:41 WIB

Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

22 May 2025 - 17:11 WIB

Benang Kusut KRIS, Buntut Pemaksaan Kepentingan Sepihak

22 May 2025 - 15:31 WIB

Sepuluh Tahun J&T Express, Menghubungkan Nusantara dan Berdayakan UMKM

22 May 2025 - 12:12 WIB

Langkah Awal Pelestarian Pesisir: PLN UPT Banda Aceh Bahas Program Peduli Mangrove Bersama HI dan DLHK

22 May 2025 - 11:50 WIB

Trending di EKBIS