class="post-template-default single single-post postid-108216 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini

UTAMA · 21 Jan 2024 17:45 WIB ·

Panwaslih Aceh Selatan Gencar Lakukan Penanganan Terhadap Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye


 Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit. Perbesar

Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit.

RAKYAT ACEH | TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan tengah intensif melakukan kegiatan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pemilihan umum. Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit, menyampaikan hal ini, Minggu (21/1/2024).

Menurut Masrafit, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum telah memasuki fase Pengawasan Kampanye. Dalam hal ini, Panwaslih Aceh Selatan aktif memantau pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD serta pengiriman formulir pengawasan ke tingkat Kabupaten.

“Jika peserta Pemilu tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kami akan merekomendasikan untuk dibubarkan. Selain itu, kami juga membuat laporan harian setiap hari yang dikirim ke tingkat Provinsi dengan alat kerja yang telah disediakan. Data yang kami terima bersumber dari PKD dan Panwascam yang melakukan pengawasan pada setiap pertemuan kampanye caleg peserta Pemilu,” jelasnya.

Masrafit juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Selatan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan selama pengawasan. Salah satu contoh penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu (PSAP) adalah penanganan APK yang dipasang dekat sehingga salah satu peserta Pemilu merasa dirugikan.

Pihak Panwaslih juga mengeluarkan himbauan terkait netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan Aparatur Desa atau Gampong. Selain itu, mereka juga melakukan tindakan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu di tempat yang dilarang serta mengawasi perorangan dan instansi yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye.

Masrafit menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Selatan juga aktif mengikuti rapat kerja dengan tingkat Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Mereka memberikan himbauan kepada peserta pemilu, melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan netralitas dan mitra kerja, serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye oleh Partai Politik. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

6 February 2025 - 22:55 WIB

Museum Tsunami dan PBB di Indonesia Gelar Pameran Foto

6 February 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Trending di UTAMA