class="post-template-default single single-post postid-109229 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

UTAMA · 10 Feb 2024 12:01 WIB ·

Ini Pesan Penting Ketua KIP Banda Aceh kepada Pemilih saat Berada di Bilik Suara


 Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali Perbesar

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.

“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Satu (10/2/2024).

Aturan ini, kata Yusri, jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Menginatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara”.

“Aturan ini sangat baik sekali, jadi bagi Pemilih sebelum masuk ke bilik suara, HP silahkan di titip pada petuas KPPS”,” ujar Yusri Razali.

“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitinipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Acèh,” jelas Yusri.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uanga pada pemilu 2024 ini.

Yusri Razali mengungkapkan, Praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakan foto hasil mencoblos.

Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.

“Dengan adanya aturan ini kerahasiaan dan kemurnian suara pemilih pada hari pemungutan suara benar-benar terjaga sesuai dengan prinsip pemilu di Republik ini,” ujar Yusri.

“Harapan kita kepada seluruh warga yang akan menggunakan hak suara agar mentaati aturan ini serta menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat”. pungkas Yusri. (har)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

6 February 2025 - 22:55 WIB

Museum Tsunami dan PBB di Indonesia Gelar Pameran Foto

6 February 2025 - 20:21 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Terindikasi Sarat Permainan

6 February 2025 - 16:33 WIB

Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

6 February 2025 - 15:21 WIB

Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU Terhadap Indonesia

6 February 2025 - 14:31 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Trending di UTAMA