class="wp-singular post-template-default single single-post postid-109908 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

NASIONAL · 21 Feb 2024 14:55 WIB ·

Gugatan terhadap Ketua DPR RI di mediasi oleh Pengadilan


 Gugatan terhadap Ketua DPR RI di mediasi oleh Pengadilan Perbesar

RAKYAT ACEH | Jakarta– Gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani oleh Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, masuk tahap mediasi. Pengadilan Negeri (PN) melakukan mediasi antara Ugek Farlian dengan Puan Maharani untuk diupayakan penyelesaian perkara secara damai.

Mediasi tersebut, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Mediator Bu Andi, Sementara dari Penggugat di hadiri oleh Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, S.H., M.H., dan Ketua DPR RI di wakili kuasanya Vita Maulidia dari Biro Hukum DPR RI, di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2024).

Dalam mediasi tersebut, Safaruddin menyampaikan usulan poin Perdamaian terhadap gugatan tersebut yaitu Tergugat, Ketua DPR RI agar melaksanakan ketentuan Peraturan perundang-Udangan saja yang sudah di atur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

“Kami menawarkan untuk dilaksanakan sebagaimana bunyi pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh,” Tulis Safar dalam Surat Usulan Mediasi tersebut.

Safar meminta agar DPR RI memasukkan klausul UUPA dan Perpres 75 kedalam Peraturan DPR Nomor 1 tentang Tata Tertib. Dimana, lanjut Safar, dalam pasal wewenang dan tugas DPR di tambahkan untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta agar DPR RI memasukkan perintah dari UUPA dan Perpres 75 ke dalam Pearturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan redaksi:

Pasal 6, dengan bunyi redaksi:

DPR berwenang:

“MENERIMA PERTIMBANGAN DPR ACEH TERHADAP PEMBAHASAN RENCANA UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH”.

Pasal 7, dengan bunyi redaksi:

DPR bertugas:

“MELAKUKAN KONSULTASI DAN MEMINTA PERTIMBANGAN DPR ACEH TERHADAP PEMBAHASAN RENCANA UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PEMERINTAHAN ACEH.”

Surat tawaran tersebut diserahkan oleh Safar kepada tergugat melalui Mediator.

Kuasa Hukum Ketua DPR RI, Vita Maulidia, meminta waktu selama satu minggu untuk menjawab usulan dari Penggugat karena harus menyampaikan usulan tersebut kepada Pimpinan di DPR RI terlebih dahulu. Sidang menunggu jawaban dari DPR RI akan dilanjutkan kembali tanggal 27 pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Ugek Farlian, Anggota DPRK Kabupaten Simeulue menggugat Ketua DPR RI untuk melaksanakan kewajiban DPR RI untuk menerima pertimbangan, melakukan konsultasi dengan DPR Aceh terhadap pembahasan Rencana Undang-Undang yang akan dibahas oleh DPR RI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, sebagaimana talah diatur dalam pasal 8 UUPA dan Perrpres 75/2008. Akibat dari tidak dilaksanakan perintah Undang-Undang ini, banyak kewenangan khusus Aceh dalam UUPA terdegradasi seperti dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

17 April 2025 - 22:40 WIB

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025 - 21:45 WIB

Jumpai Wamenkomdigi, Sayuti Siap Wujudkan Lhokseumawe Jadi Smart City

17 April 2025 - 11:23 WIB

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

15 April 2025 - 14:49 WIB

Trending di NASIONAL