Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

UTAMA · 21 Feb 2024 12:18 WIB ·

Partisipasi Pemilih Tinggi, Pengamanan Ekstra Ketat di PSU TPS 03 Lamie


 Partisipasi Pemilih Tinggi, Pengamanan Ekstra Ketat di PSU TPS 03 Lamie Perbesar

RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE -Partisipasi pemilih tinggi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di  TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga saat ini berjalan lancar, Rabu 21 Februari 2024.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pengawalan, pengawasan ekstra ketat.

Terlihat di lokasi pihak keamanan dari TNI dan Polri siaga di lokasi.

Saat di konfirmasi awak media, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi menjelaskan, pihaknya menurunkan personel untuk disiagakan dalam pengamanan PSU di TPS 03 Desa Lamie.

“Kita siagakan 30 personel untuk di TPS, ditambah anggota Polsek dengan total 45 orang personel pengamanan PSU,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kapolres berharap pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Lamie nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Surat ketua KIP Nagan Raya itu ditembuskan kepada Pj Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kajari, Ketua PN Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya dan pihak perusahaan di wilayah tersebut.

Dikutip dari surat Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 003 di Desa Lamie, Kacamatan Darul Makmur, tetap dilanjutkan dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 467 Tahun 2024.

“PSU dilaksanakan pada hari Rabu 21 Februari 2024, pukul 07.00 s.d. 13.00 wib,” kata Arif Budiman dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, ketua KIP menyebut, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. (ari/hra)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

PON XXI Dihelat, Shalat tetap tak Boleh Lewat

10 September 2024 - 00:06 WIB

Trending di UTAMA