Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

EKBIS · 22 Feb 2024 06:31 WIB ·

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh


 Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan mengadakan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2) di Banda Aceh. Perbesar

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan mengadakan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2) di Banda Aceh.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan mengadakan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2) di Banda Aceh.

Sosialisasi yang dihadiri oleh stakeholder Program JKN, Jajaran Pemerintah Aceh, Perwakilan DPRA, Ketua Dewan Syariah Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Pimpinan Pesantren dan beberapa Organisasi Masyarakat yang ada di Aceh.

Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, bertugas untuk memastikan bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat.

Dalam menjelaskan ketentuan akad BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis menjelaskan bahwa akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara itu, menurut Cholil akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah.

“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah.” jelas Cholil.

Dalam kaitan dengan Akad Ijarah antara BPJS Kesehatan dengan pihak Rumah Sakit, Cholil melanjutkan, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain objek ijarahnya berupa pemberian layanan kesehatan bagi Peserta (’amal) dan ujrah (fee/harga sewa jasa kepada fasilitas kesehatan) harus jelas apa yang diakadkan mulai dari jenis/bentuk, spesifikasi, dan ruang lingkup serta jangka waktunya.

“Skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan di investasi syariah. Kami berpendapat dan sekaligus mengumumkan pada hari ini Masyarakat, tokoh Masyarakat, pemangku kebijakan bahwa pelaksanaan Layanan BPJS Kesehatan di Aceh ini sudah sesuai syariah makanya kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Cholil.

Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi Abdullah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh.

“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah,” ungkap Azwardi.

Pemerintah Aceh menilai, masih ada tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Misalnya, ada keluhan terkait pelayanan, tata kelola dan akses kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil. Hal ini salah satunya berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat saat mengakses layanan JKN.

“Pemerintah Aceh berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemajuan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum,” harap Azwardi.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, pada tanggal 3 Januari 2022, bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan meluncurkan Program Layanan Syariah di Provinsi Aceh.
“Untuk memastikan implementasi prinsip syariah dalam Program JKN semakin optimal, BPJS Kesehatan membentuk Dewan Penasihat Syariah (DPS) pada tanggal 25 November 2022. DPS bertugas mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini melalui pembahasan usulan implementasi layanan sesuai prinsip syariah, memberikan opini dan rekomendasi terkait aspek syariah di BPJS Kesehatan. Kemudian juga melakukan sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah, serta melakukan evaluasi implementasi layanan kepada peserta dan memberikan saran terhadap aspek layanan yang sesuai dengan prinsip syariah,” ucap David.

Sebelumnya juga, sambung David, DPS BPJS Kesehatan telah menyampaikan Opini Syariah pada 18 Januari lalu terhadap pelayanan Program JKN di Aceh, implementasi Program JKN dinilai telah menerapkan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan umat muslim.

“Kami berharap dengan terbitnya opini syariah program JKN di Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan bersama DPS dapat berkolaborasi dengan DJSN dalam memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap layanan syariah Program JKN sehingga pelaksanaan program dalam menerapkan nilai-nilai syariah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan kepada peserta,” kata David.(ra)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Dua Pekerja SKK Migas Raih Anugerah Satyalencana Wira Karya

11 October 2024 - 20:13 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Epson Perkenalkan Rangkaian Printer SureColor Terbaru, Dengan Hasil Cetak Kelas Dunia

11 October 2024 - 16:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Trending di POLITIKA