RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa (27/2). Turut hadir pada kunjungan tersebut dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh tersebut Tim DJSN yang pimpin oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah. Selain itu, tidak hanya melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan syariah di BPJS Kesehatan namun juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan syariah yang diimplementasikan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam pembukaan paparan materinya menyampaikan saat ini jumlah peserta JKN di di Provinsi Aceh berjumlah 5.359.393 jiwa dari jumlah penduduk disemester I tahun 2023 yang berjumlah 5.471.625 jiwa. Artinya sebut Neni sudah 97,95% penduduknya terlindungi dengan JKN. Khusus untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota, Neni menyebutkan jumlah peserta JKN adalah sebesar 1.336.575 atau 99,92% penduduk di 5 kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya yang menjadi terlindungi jaminan kesehatannya dan telah dikategorikan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC).
“Khusus untuk pelayanan syariah Program JKN di Aceh, seperti kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh untuk mendukung implementasi penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2015 secara nasional juga BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Fatwa DSN MUI dalam Layanan JKN. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkap Neni.
Neni menambahkan, pada Januari lalu juga telah adanya Opini Syariah dari Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan mengenai Kluster Kepesertaan dan Kluster Pelayanan Kesehatan dan Opini Syariah Kluster Keuangan. Mengenai KLuster Pelayanan Kepesertaan, Neni menekankan bahwa dapat dikatakan syariah adalah pada akad.
“Akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. Sementara itu, menurut Cholil akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah,” kata Neni.
Mengenai skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Neni mengungkapkan bahwa telah diinvestasikan di investasi syariah. Jadi kata Neni berdasarkan rekomendasi dari Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah.
Disisi lain Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menyampaikan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dari pelayanan syariah ini diantaranya mulai dari Aspek Kepesertaan, Aspek Keuangan, Aspek Layanan dan Pengelolaan Program serta Aspek Kelembagaan dan regulasi.
“Dari sisi kepesertaan kami ingin melihat perbedaan akad dalam formulir Daftar Isian Peserta saat mendaftar yang sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Aceh (DSA) dan setelah adanya Opini Penasihat Syariah kepada Tim Pemantau Layanan Syariah DJSN agar implementasi layanan syariah dapat dilihat kemajuan progresnya. Dari Aspek Keuangan salah satunya perlu ditinjau kembali terkait rekomendasi opini syariah klaster keuangan untuk pembukuan dan pencatatan keuangan layanan syariah secara terpisah,” jelas Muttaqien.
Selanjutnya kata Muttaqien dari sisi layanan dan pengelolaan program yang perlu ditindaklanjuti adalah masih perlu dilakukannya pengembangan kegiatan sosialisasi kepada seluruh jajaran melalui berbagai media seperti adanya buku saku mengenai layanan syariah. Muttaqien melanjutkan perlu adanya aturan teknis mengenai pelayanan syariah Program JKN.
“Untuk tindaklanjut ditingkat daerah diharapkan agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk dapat dikeluarkannya fatwa ataupun tausyiah mengenai Kepesertaan JKN Layanan Syariah di Aceh,” tutup Muttaqien pada pertemuan tersebut.(rq)