class="post-template-default single single-post postid-110508 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh Sah, Mualem Lantik Sayuti-Husaini jadi Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Besok, Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya Dilantik 34 Penindakan dan 315 Teguran Selama 7 Hari OPS Keselamatan Seulawah  Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Dibantu Tangani Kejari Bireuen

UTAMA · 2 Mar 2024 16:52 WIB ·

APBA 2024 Belum Disetujui DPRA, Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN


 Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki Perbesar

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH– Anggaran Pendapatan dan Balanja Aceh atau APBA 2024 belum mendapatkan persetujuan bersamadari Pemerintah dan DPR Aceh hingga saat ini.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh,  CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan. (ra)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh

17 February 2025 - 19:21 WIB

Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

17 February 2025 - 18:37 WIB

Kumpulkan Pejabat Eselon, Wagub Fadhlullah: Kita Satu Perahu, Mari Bekerja Untuk Aceh

17 February 2025 - 17:08 WIB

Gerakan Pemuda Iskandar Muda Dukung Sikap Gubernur Aceh Cabut Sistem Barcode di SPBU

16 February 2025 - 19:44 WIB

Kebakaran Landa Ibukota Kecamatan Simeulue Tengah, 44 Unit Ruko Hangus dan Rusak Berat

16 February 2025 - 17:40 WIB

Wagub Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng

16 February 2025 - 16:13 WIB

Trending di UTAMA