Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

Uncategorized · 7 Mar 2024 15:12 WIB ·

BNN RI musnahkan tiga titik ladang ganja di Aceh Besar, total 20 ribu batang


 DOKUMEN : Penemuan ladang ganja di kaki bukit Tengku Lamcot Gp. Pulo kemukiman Lamteuba Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar pada .
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

DOKUMEN : Penemuan ladang ganja di kaki bukit Tengku Lamcot Gp. Pulo kemukiman Lamteuba Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar pada . FOR RAKYAT ACEH

Rakyataceh | Banda aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali memusnahkan seluas empat hektare ladang ganja dari tiga titik berbeda dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Pemusnahan di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas empat hektare,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, di Aceh Besar, Rabu.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, TNI/Polri, Satpol PP, Kejati Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan Aceh.

Dirinya menyebutkan, tiga lokasi pemusnahan tersebut yakni dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Dari dua lokasi tersebut ditemukan total lahan seluas dua hektare. Tersisa lima ribu pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm,” ujarnya.

Kemudian, kata Ruddi, pihaknya juga menemukan dan memusnahkan secara bersamaan dua hektare ladang ganja pada ketinggian 600 MDPL di di Desa
Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari tiga titik temuan lahan tersebut lebih kurang seberat tujuh ton.

Ia menuturkan, penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung. Kemudian BNN melakukan penyelidikan, selanjutnya dapat menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar,” ujarnya.

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Aceh Besar ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

“Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Brigjen Pol Ruddi Setiawan.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hakam Tak Kaitkan Ulama di Politik, Tapi Kucurkan 15 Miliar Tiap Tahun 

14 September 2024 - 16:52 WIB

PO Aerobus siap meramaikan bisnis transportasi bus AKAP di Aceh

12 September 2024 - 15:36 WIB

Lewat Gelaran PON XXI, BSI Komitmen Majukan Olahraga Aceh

12 September 2024 - 07:19 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Jamaluddin di dalam Mobil

5 September 2024 - 18:03 WIB

Jumat Baraqah, Ditlantas Polda Aceh Bagikan Nasi Kotak di Pasar Lambaro

30 August 2024 - 16:44 WIB

Hanura Lhokseumawe Siap Menangkan Bapaslon Fathani-Zarkasyi

30 August 2024 - 16:34 WIB

Trending di Uncategorized