RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga mencapai lebih dari 20 ribu suara untuk partai politik tertentu, yang terjadi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1, Rabu (13/3/2024).
Protes dan laporan ini disampaikan kepada Bawaslu Aceh karena dugaan penggelembungan suara tersebut menyebabkan kerugian bagi PKS, yakni hilangnya kursi DPR RI PKS di Dapil Aceh 1.
Turut hadir pada pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Aceh ini adalah Tgk. Ghufran yang merupakan Manajer PKS Aceh, Tgk. Makhyarudin selaku Ketua DPW PKS Aceh, H. Khairul Amal Ketua MPW PKS Aceh, Rafly Kande yang juga merupakan anggota DPR RI, dan pimpinan partai lainnya.
Laporan mengenai dugaan penggelembungan suara ini didukung oleh data yang telah dikumpulkan oleh PKS. Data tersebut menunjukkan adanya penggelembungan suara mencapai 23.172 suara yang tersebar di lima kabupaten/kota yang dilaporkan, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulu. PKS menyajikan data pendukung tersebut sebagai bukti dalam laporannya kepada Bawaslu Aceh.
Tgk Ghufran, menyampaikan harapannya agar Bawaslu dapat menjadi penjaga terakhir dalam tegaknya keadilan. Mengingat PKS tidak mendapatkan keadilan di tingkat kabupaten/kota, mereka berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan di tingkat provinsi melalui Bawaslu Aceh.
PKS juga mencatat bahwa saat proses rekapitulasi perhitungan suara yang baru-baru ini dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mereka telah menyampaikan protes di forum tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada respons positif untuk melaksanakan proses administrasi dan manajemen yang cepat oleh Bawaslu. Oleh karena itu, PKS melihat bahwa proses adjudikasi oleh Bawaslu Aceh, yakni persidangan untuk membatalkan seluruh suara yang diduga dihasilkan dari penggelembungan suara, sebagai langkah yang dapat diambil.
“PKS yakin bahwa suara dan mandat rakyat telah jelas diberikan kepada PKS, yang ditandai dengan hadirnya kursi untuk DPR RI di Dapil Aceh 1. Oleh karena itu, PKS memprotes adanya dugaan penggelembungan suara yang luar biasa tersebut yang menyebabkan hilangnya kursi PKS dalam pemilihan tersebut,” ujar Ghufran.
Sementara itu, Rafly menambahkan pelaporan yang dilakukan sedikit terlambat karena pihaknya membutuhkan waktu yang panjang untuk menghimpun data yang betul-betul objektif.
“Nah, jadi kita hari ini sudah sudah memiliki data yang betul. Betul-betul sudah sangat valid. Insyaallah,” jelasnya.
Selanjutnya, Koordinator Div Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Safwani menjelaskan, walaupun proses rekapitulasi yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai, pihaknya akan menerima laporan.
“Proses rekap sudah selesai dilakukan KIP Aceh. Walaupun ada yang merasakan belum selesai kita harus memikirkan solusinya agar selesai. Walaupun dalam aturan sudah tidak bisa, masih ada upaya lain seperti dengan melaporkan ke MK yang bisa diselesaikan disana,” katanya.
Sehingga, pihaknya tetap menerima laporan tersebut. Kemudian juga akan dilakukan kajian dengan uraian yang terjadi serta bukti-bukti yang ada. “Bila ada dugaan yang memenuhi akan kami lakukan register lebih lanjut. Makanya kita tetap menerima semua laporan,” jelasnya. (mag-99/min)