class="post-template-default single single-post postid-111501 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza” Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA Sapi Unggul Aceh Menuju Swasembada Ternak Siswa SMAN 14 Terpilih Duta Siswa Tingkat Nasional Diduga Curi TV, Seorang Warga Meninggal Dunia Diamuk Massa

UTAMA · 21 Mar 2024 04:31 WIB ·

Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box di Suzuya Mall


 Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024. Perbesar

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH –  Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024.

Pemasangan tapping box dilakukan pada sejumlah tempat usaha Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berupa restoran dan jasa parkir yang ada di pusat perbelanjaan modern tersebut.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan meninjau langsung pemasangan tapping box di Suzuya Mall. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Asisten Administrasi Umum Faisal, dan Plt Kepala BPKK Banda Ac3h Alriandi Adiwinata beserta jajaran.

Amiruddin di sela-sela pemasangan tapping box menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui implementasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dengan danya alat tapping box pada dasarnya mempermudah wajib pajak itu sendiri dalam melakukan pelaporan pajak daerah. “Dan melaporkan omset secara berkala adalah kewajiban sebagai wajib pajak. Itu ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak.”

Lebih lanjut Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya. Sanksi tersebut kata Amiruddin dapat berupa denda hingga pidana.

“Sebab pemerintah harus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata dalam keterangannya menyebutkan hingga saat ini telah ada 79 perangkat tapping box yang telah terpasang. Targetnya, akan ada 200 tapping box yang akan merekam data transaksi wajib pajak secara real time di Banda Aceh.

“Kita terus mendorong para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara benar, salah satunya dengan pemasangan alat ini. Selain itu, bagi usaha yang tidak memiliki mesin cash register, kita akan menyediakannya secara cuma-cuma. Harapan kita alat tersebut dapat memudahkan pengusaha dalam melakukan pencatatan keuangan,” tuturnya.

Alriandi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Bank Aceh Syariah sebagai mitra pemerintah kota dalam upaya optimalisasi PAD di Banda Aceh. Menurutnya, dukungan ini merupakan wujud nyata semangat gotong-royong dalam membangun kota. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4,181 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Libatkan Dua SKPA, ALAMP AKSI Gelar Demo

10 February 2025 - 20:03 WIB

Harga Gabah Rp 6.000, Tim Bulog Turun ke Kecamatan Simpang Tiga

10 February 2025 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Akan Buka Kongres Ke-XVIII Muslimat NU di Surabaya

10 February 2025 - 15:58 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berlalulintas, Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan

10 February 2025 - 15:53 WIB

Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza”

10 February 2025 - 15:42 WIB

PKS Aceh Sambut Baik Percepatan Pelantikan Mualem – Dek Fadh

10 February 2025 - 15:22 WIB

Trending di UTAMA