class="post-template-default single single-post postid-111563 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Lhokseumawe: Tradisi Takbiran Keliling Perlu Dihidupkan Kembali Menurunnya Kepatuhan Warga Untuk Memakai Pakaian Islami Sambut Lebaran, Kodim 0114 Aceh Jaya Gelar Bazar Ramadan Lagi, Polres Abdya Amankan 2 Unit Sepmor Balap Liar HIPSI Aceh Dorong Potensi Wirausaha Santri melalui Gelar Wicara Santripreneur

UTAMA · 22 Mar 2024 15:44 WIB ·

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar


 Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). Perbesar

Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos).

RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 22 Maret 2024.

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (ra)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Imam Al Azhar: Pembantaian di Gaza “kebencian yang menghancurkan”

26 March 2025 - 15:02 WIB

Turut Sukseskan Astacita Presiden RI untuk Swasembada Pangan, Akademisi Apresiasi Grup Astra Agro di Aceh

25 March 2025 - 23:03 WIB

Urutan Keutamaan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa beserta Hikmahnya

25 March 2025 - 15:56 WIB

Kapal Cepat Express Bahari Siap Layani Arus Mudik dan Kujungan Wisatawan ke Sabang

25 March 2025 - 14:19 WIB

Pemkab Aceh Barat Respon Cepat Tangani Dugaan Perusahaan Serobot Lahan Fasilitas Umum

25 March 2025 - 11:42 WIB

Gekrafs Dorong Pemerintah Aceh Lahirkan Dinas Ekonomi Kreatif Atau Bekraf

25 March 2025 - 11:33 WIB

Trending di UTAMA