RAKYAT ACEH | JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil, kembali mengingatkan Kementerian Perhubungan RI agar memperhatikan kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam setiap kebijakan yang diambil.
Hal ini disampaikan Syech Fadhil terkait rencana pengurangan bandara internasional di Indonesia yang digagas oleh Kemenhub RI selama beberapa tahun terakhir. Salah satu yang hendak dicabut status bandara internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang di Aceh Besar.
“Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3, dan 7 berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara,” ujarnya.
Dimana, kata Syech Fadhil, dalam Pasal 165 UUPA juga menyebutkan bahwa penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Aceh tidak termasuk, Aceh harus ada pengecualian karena memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Selain itu, kata Fadhil, keberadaan bandara Internasional penting bagi Aceh setelah konflik dan tsunami. Status tersebut bagian dari rencana Aceh untuk menguatkan sektor pariwisata serta melepaskan diri dari ketergantungan pada Provinsi Sumatera Utara.
“Aceh sedang mencoba bangkit setelah konflik dan tsunami, tren kedatangan turis juga kian meningkat setiap tahunnya. Kalau kemudian dicabut, ini sama artinya dengan mengubah kembali apa yang sudah dirintis selama ini. Seharusnya sebagai Gerbang Indonesia difasilitasi untuk lebih maju dan berkembang.Sekali lagi untuk Aceh harus ada pengecualian,” demikian Fadhil Rahmi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus membahas rencana pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia. Pemerintah menargetkan keputusan ini dapat diumumkan pada tahun ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pengurangan jumlah bandara internasional merupakan bentuk upaya pemerintah mengoptimalisasi layanan bandara.
Upaya ini juga menjadi salah satu alasan pemerintah belum membuka kembali layanan rute internasional di beberapa bandara.
Dia menuturkan, Kemenhub tengah melakukan penataan bandara internasional pascapandemi Covid-19. Nantinya, bandara internasional di Indonesia akan dikurangi dari jumlah yang ada saat ini sebanyak 32 bandara.
“Setelah pengurangan dilakukan, diharapkan tidak terjadi redundancy antara satu bandara dengan bandara lainnya sehingga juga layanannya akan lebih berkualitas,” kata Adita saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (24/3/2024).
Meski demikian, Adita belum dapat memerinci jumlah bandara yang nantinya masih menyandang status internasional. Dia mengatakan, Kemenhub masih terus membahas titik mana saja yang akan menjadi bandara internasional.(ra)