RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Seorang oknum anggota Satpol PP dan WH kota Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lhokseumawe dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur, pada malam pergantian tahun baru lalu.
“Kita sudah serahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan ke jaksa, dengan demikian saudara MS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Ibrahim saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Kamis 28 Maret 2024.
Ibrahim menerangkan, penetapan status tersangka kepada oknum Satpol PP berinisial MS (20) tersebut, dilakukan sekira sepekan lalu setelah penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Meski statusnya tersangka, sementara oknum tersebut belum kita tahan, menimbang dia masih kooperatif saat menjalani pemeriksaan,” Ujar Ibrahim.
Tersangka MS, lanjut Ibrahim, telah mengakui perbuatannya, MS bersama rekannya juga terekam video amatir yang menampilkan sikap arogansi terhadap korban pada malam tahun baru di kawasan jalan baru, kota Lhomseumawe.
“Perilaku oknum tersebut terekam video amatir dan aksinya jelas diluar SOP, terlebih kepada anak dibawah umur. Sejauh ini, selain korban, kita juga telah memeriksa ayahnya dan saksi” demikian ujar Ibrahim.
Sebelumnya, ayah korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), melaporkan oknum Satpol PP dan WH Lhokseumawe pada, senin 8 Januari 2024.
Hal itu dilakukan lantaran ayah korban kesal, setelah mengetahui anaknya MR (16), dianiaya oknum Satpol PP dan WH pada malam pergantian tahun 2024 lalu. Saat itu, korban MR bersama temannya dikejar oleh Satpol PP yang sedang berpatroli dan berhasil ditangkap setelah terjatuh, kemudian korban mengaku dianiaya tersangka.(arm)