RAKYAT ACEH | SINABANG – Alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan P3K serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simuelue, telah dipastikan cair 100 persen, besok, Jumat, 5 April 2024.
Dipastikan 100 persen cair THR untuk PNS dan P3K di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simuelue itu, disampaikan Dodi Juliardi Bas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat, Kamis, 4 April 2024.
“Dipastikan tuntas cair 100 persen THR PNS dan P3K di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simuelue, besok Jumat, 5 April 2024. Namun kita minta juga SKPK untuk sesegera mungkin, melengkapi dokumen, sehingga tidak ada kendala pencairan,” kata Dodi Juliardi Bas.
Dodi Juliardi Bas menambahkan, alokasi anggaran THR untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang disediakan Pemerintah Kabupaten Simeulue, senilai Rp 14 miliar lebih, yang bersumber dari APBK setempat.
“Anggaran yang disediakan untuk THR ini senilai Rp 14 miliar lebih. Kita dari BPKD hanya mencairkan untuk SKPK yang telah lengkap dokumen dan yang kita cairkan itu khusus di lingkungan Pemkab Simeulue, sedangkan untuk Dewan ada di Setwan,” imbuhnya,
Sementara alokasi THR untuk 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simuelue, senilai Rp 98 juta lebih, serta Rp 118 juta lebih juga dialokasikan untuk THR PNS yang bertugas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue.
Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, Staf Keuangan dan Program Setwan Kabupaten Simeulue, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Rabu 4 April 2024.
“Alokasi anggaran THR untuk Anggota Dewan, Rp 98 juta lebih dan THR untuk PNS sebanyak Rp 118 juta lebih,” katanya.
THR untuk wakil rakyat dan PNS itu, telah 100 persen cair serta dirincikan masing-masing wakil rakyat itu mendapat THR, yakni untuk Pimpinan Dewan sebanyak 5 juta lebih, sedangkan yang berstatus anggota dewan masing-masing mendapat Rp 4 juta.
Sedangkan THR untuk seribuan lebih pegawai honor kontrak daerah, yang dihimpun Harian Rakyat Aceh dari sejumlah sumber-sumber, yang menyebutkan masing-masing pegawai honor kontrak daerah, mendapat sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, yang bersumber dari instansi tempat bekerja pegawai honor daerah itu. (ahi/hra)